Makassar - Rumahrakyat.news - Kota Makassar kini berada di bawah bayang-bayang ancaman serius. Bukan karena bencana alam, melainkan akibat praktik ilegal yang merajalela, yaitu pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin. Hal ini terungkap saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Bonto Lempangan pada Kamis (7/8/2025).
Hasil sidak tersebut sungguh mengejutkan. Dari ratusan kabel FO yang membentang di area tersebut, kuat dugaan hanya satu provider yang memiliki perizinan yang sah. Temuan ini menjadi alarm bahwa selama ini, banyak provider telah memasang infrastruktur vital ini secara sembarangan dan tanpa prosedur yang benar, menciptakan jaringan yang tidak hanya semrawut tetapi juga berbahaya.
Merespons temuan ini, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, memberikan apresiasi tinggi kepada langkah Wali Kota. Ia menegaskan bahwa apa yang ditemukan di lapangan adalah bukti nyata dari kelalaian yang selama ini luput dari perhatian. "Selama ini kami kira pemasangan kabel sudah melalui proses perizinan. Ternyata, hasilnya membuktikan mereka memasang sesuka hati tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku," ungkap Ray.
Ray juga menyoroti potensi bahaya yang mengintai masyarakat. Kabel-kabel yang terpasang tanpa aturan dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan kota. Kabel yang menggantung rendah atau terlalu berat bisa menimbulkan kecelakaan hingga mengganggu aktivitas sehari-hari warga. "Ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga estetika. Kota ini punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi, bukan malah dirusak," tegasnya.
Untuk mencari solusi, Komisi C DPRD Makassar berencana menggelar rapat dengar pendapat. Seluruh provider akan dipanggil, bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan perwakilan dari 15 kecamatan. Pertemuan ini bertujuan untuk menginvestigasi sejauh mana koordinasi antara penyedia layanan dan pemerintah setempat telah terjalin. "Kami ingin tahu apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak," ujar Ray.
Isu ini, menurut Ray, adalah masalah pengawasan dan regulasi yang lemah. Oleh karena itu, solusinya bukan hanya menindak, tetapi juga memperkuat regulasi serta pengawasannya secara menyeluruh. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan kota bisa tertata dengan lebih baik.
Sebelumnya, Wali Kota Munafri Arifuddin juga telah mengeluarkan ultimatum tegas. Munafri memberikan waktu satu minggu kepada semua penyedia layanan internet (ISP) yang belum mengantongi izin untuk segera menyelesaikan proses perizinan mereka. Jika tidak, sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua penyedia layanan internet (ISP) yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses perizinannya. Jika tidak, kami tidak segan memberikan sanksi," ujar Munafri, menekankan komitmen pemerintah kota untuk menertibkan infrastruktur yang merusak tata ruang kota.
Sikap tegas dari pemerintah kota dan DPRD ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola pemasangan infrastruktur di Makassar. Dengan adanya penertiban, diharapkan kota ini bisa lebih aman, tertata, dan estetik, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan aman. Ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan Makassar sebagai kota yang nyaman dan tertib. (*)
