DPRD

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Makassar, Rumahrakyat.news – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H.

Menurut Fahrizal, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota merupakan langkah strategis dalam menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama bulan penuh berkah.

“Ini merupakan permulaan yang sangat baik dari kepemimpinan yang baru. Saya harap seluruh elemen masyarakat bisa mematuhi aturan ini, demi kenyamanan beribadah umat Islam selama Ramadan,” ujar legislator PKB tersebut.

Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang dikeluarkan pada Rabu (26/2/2025), Pemerintah Kota Makassar menetapkan sejumlah poin penting, antara lain:

  • Penutupan seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan pusat pijat refleksi selambat-lambatnya pada 28 Februari 2025.
  • Imbauan kepada ASN dan pegawai agar menjalankan salat tepat waktu selama bulan Ramadan.
  • Instruksi kepada sekolah tingkat SD dan SMP untuk mengaktifkan program keagamaan bagi siswa Muslim selama Ramadan.

Munafri menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur kegiatan tempat hiburan di bulan Ramadan.

“Tempat usaha yang tidak mengikuti aturan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujar Munafri.

Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.