Makassar, Rumahrakyat.news – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar,
Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan yang
diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam rangka menyambut
datangnya bulan suci Ramadan 1446 H.
Menurut Fahrizal, surat edaran yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kota merupakan langkah strategis dalam menciptakan suasana yang
tertib dan kondusif selama bulan penuh berkah.
“Ini merupakan permulaan yang sangat baik dari
kepemimpinan yang baru. Saya harap seluruh elemen masyarakat bisa mematuhi
aturan ini, demi kenyamanan beribadah umat Islam selama Ramadan,” ujar
legislator PKB tersebut.
Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang
dikeluarkan pada Rabu (26/2/2025), Pemerintah Kota Makassar menetapkan sejumlah
poin penting, antara lain:
- Penutupan
seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga,
dan pusat pijat refleksi selambat-lambatnya pada 28 Februari 2025.
- Imbauan
kepada ASN dan pegawai agar menjalankan salat tepat waktu selama bulan
Ramadan.
- Instruksi
kepada sekolah tingkat SD dan SMP untuk mengaktifkan program keagamaan
bagi siswa Muslim selama Ramadan.
Munafri menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal
34 yang mengatur kegiatan tempat hiburan di bulan Ramadan.
“Tempat usaha yang tidak mengikuti aturan akan kami
tindak tegas tanpa kompromi,” ujar Munafri.
Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa seluruh pelaku
usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
