DPRD

Dprd Makassar Bahas Polemik Kafe Startup Day

Makassar, Rumahrakyat.news – Komisi C DPRD Kota Makassar mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (28/2/2025) guna menyikapi permasalahan antara pemilik Kafe Startup Day dan warga Kompleks PT Pusri di Jalan Asoka. Rapat ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan mediasi dari pemilik usaha, menyusul adanya penolakan dari warga sekitar meski kafe tersebut telah beroperasi selama sembilan bulan.

Anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, mengaku prihatin dengan keberatan warga yang baru mencuat setelah cukup lama usaha tersebut berjalan. Ia menilai bahwa jika memang terdapat permasalahan terkait legalitas atau dampak lingkungan, seharusnya hal itu direspons sejak awal, bukan setelah nyaris setahun beroperasi. “Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak ditindak dari awal?” ujarnya.

Sangkala juga menyinggung kesulitan ekonomi yang kini menimpa pemilik kafe, yang diketahui adalah kelompok mahasiswa. Mereka diketahui memulai bisnis ini dengan mengajukan pinjaman bank senilai Rp800 juta dan kini harus menghadapi beban cicilan rutin tiap bulan. “Sekarang usaha mereka terancam tutup, dan itu sangat berat bagi mereka secara finansial,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, turut menyampaikan pentingnya mendorong pelaku usaha muda dan pelaku UMKM. Ia juga menyesalkan kurangnya koordinasi awal antara pemilik kafe dan warga sekitar. “Seharusnya sebelum usaha dimulai, ada dialog dengan masyarakat. Sekarang persoalannya sudah berkembang, tidak adil jika usaha langsung ditutup tanpa ada solusi,” tegas Fasruddin.

Dalam rapat tersebut, juga terungkap bahwa beberapa dokumen izin usaha belum dilengkapi. Namun, menurut keterangan Sangkala, para pemilik usaha menjadi ragu untuk melanjutkan proses perizinan lantaran menghadapi penolakan dari warga. “Sebenarnya mereka sudah memulai proses pengurusan izin, tetapi keberatan dari lingkungan sekitar membuat mereka tidak yakin untuk melanjutkan,” jelasnya.

Komisi C menilai keberadaan Kafe Startup Day bisa memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka peluang kerja. Karena itu, DPRD mendorong agar usaha tersebut tetap diberi kesempatan untuk beroperasi, asalkan tetap patuh pada ketentuan yang berlaku dan memperbaiki komunikasi dengan warga. “Perlu ada jalan tengah yang bisa disepakati bersama agar usaha ini bisa berjalan, tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan,” tutup Fasruddin.