DPRD

DPRD Makassar Desak Pemkot Serius Amankan Aset Tanah, Belajar dari Kasus Sengketa Lahan 50 Hektare di Manggala

Makassar - Rumahrakyat.news - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hartono, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengambil langkah yang lebih serius dan komprehensif dalam mengelola serta mengamankan seluruh aset tanah yang dimiliki. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus sengketa lahan antara pemerintah kota dengan warga masyarakat yang dinilai semakin meresahkan.

Penegasan ini disampaikan oleh legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkaca pada pengalaman pahit yang terjadi di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Di wilayah tersebut, aset berupa tanah seluas kurang lebih 50 hektare yang merupakan milik Pemerintah Kota Makassar kini diklaim kepemilikannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ironisnya, pihak penggugat telah berhasil memenangkan perkara sengketa lahan ini di pengadilan.

“Tanah di Kelurahan Manggala itu, sebagian merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar, dan sebagian lainnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Lokasinya kini telah menjadi kawasan permukiman yang padat. Namun, di luar area permukiman tersebut, terdapat pula lahan milik pemerintah kota yang sempat digugat oleh pihak tertentu. Sangat disayangkan, gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, yang notabene adalah pihak perseorangan,” ujar Hartono dengan nada prihatin pada Selasa (13/5/2025).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Hartono, lahan seluas 50 hektare tersebut dulunya disebut-sebut diberikan hak pakai kepada sejumlah warga masyarakat. Namun, karena dibiarkan dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya kejelasan status hukum yang pasti dan pengawasan yang memadai, tanah tersebut kemudian diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelengahan pemerintah.

“Konon katanya, dan ini mungkin saja benar adanya, meskipun saya sendiri tidak mengetahui secara pasti bagaimana sejarah kepemilikan tanah tersebut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dulunya tanah itu memang diberikan hak pakai kepada sejumlah warga masyarakat. Namun, karena terlalu lama ditinggali tanpa adanya pengawasan dan kepastian hukum yang jelas, kemudian tanah tersebut diklaim sebagai milik pribadi,” tambah legislator yang dikenal vokal ini.

Hartono menilai bahwa persoalan sengketa lahan seperti yang terjadi di Manggala mencerminkan adanya kelemahan yang mendasar dalam sistem pengelolaan aset yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar selama ini. Ia menyoroti banyaknya aset milik pemerintah kota yang hanya ditandai dengan batas patok atau pagar sederhana tanpa disertai dokumen legalitas kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum.

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar, dirinya akan mendorong agar persoalan pengelolaan aset tanah ini menjadi salah satu rekomendasi utama yang akan tercantum dalam laporan akhir pansus yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar.

“Saya meminta agar nanti dalam bagian pertanggungjawaban Pemerintah Kota Makassar, pihak terkait dapat menjelaskan secara rinci bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan aset yang diterapkan oleh Dinas Pertanahan. Persoalan aset ini kan menjadi isu yang berulang kali muncul di berbagai tempat. Kita mendapati banyak sekali aset milik kota yang juga dipersoalkan kepemilikannya oleh warga masyarakat,” ujarnya dengan nada serius.

Hartono juga menyoroti kecenderungan penyelesaian konflik lahan yang selama ini lebih mengedepankan upaya mediasi tanpa diikuti dengan langkah-langkah penertiban dokumen hukum kepemilikan aset yang jelas dan kuat. Menurutnya, mediasi hanya mampu menyelesaikan persoalan secara temporer dan tidak memberikan kepastian hukum jangka panjang.

“Ini kan saya melihat data-datanya. Banyak sekali kasus sengketa lahan yang dianggap sudah selesai melalui proses mediasi. Padahal, apa yang sebenarnya selesai dengan mediasi? Persoalan kepemilikan tanah hanya bisa benar-benar selesai jika ada legalitas hukum yang jelas. Jangan hanya merasa aman saat ini setelah mediasi. Sekarang mungkin aman, tapi bagaimana dengan besok atau lusa, ketika cucu dari pihak yang bersengketa kembali menggugat? Tentu persoalan akan kembali muncul dan merugikan pemerintah kota,” ujarnya dengan nada khawatir.

Sebagai solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini, Hartono mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan untuk segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki. Setelah pendataan rampung, langkah selanjutnya yang krusial adalah melakukan proses sertifikasi terhadap seluruh aset tanah tersebut, terutama aset-aset yang tidak berada di jalur jalan raya.

“Jangan hanya berhenti pada tahap pemasangan patok batas atau pembangunan pagar di sekeliling aset. Setelah aset tanah teridentifikasi dan terdata secara lengkap, langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan adalah proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah sertifikat terbit, pemerintah kota harus segera menguasai secara fisik lahan tersebut. Koordinasikan dengan BPN untuk penguasaan lahan. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, akan semakin banyak aset kota yang beralih kepemilikannya ke pihak lain,” tegas Hartono.

Hartono khawatir bahwa jika permasalahan pengelolaan dan pengamanan aset tanah ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka Pemerintah Kota Makassar berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar di masa mendatang akibat banyaknya aset yang diklaim dan dimenangkan oleh pihak lain melalui jalur hukum. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah kota dalam perhitungan asetnya, tetapi juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari fasilitas publik yang dibangun di atas aset-aset tersebut.

“Bayangkan saja jika aset tanah milik pemerintah kota tersebut telah dibangun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintahan, dan kemudian diklaim serta dimenangkan oleh pihak penggugat. Tentu pemerintah kota akan mengalami kerugian besar dalam perhitungan asetnya, dan yang lebih merugikan lagi adalah masyarakat sebagai penerima manfaat dari bangunan yang seharusnya menjadi milik pemerintah,” ujarnya dengan nada cemas.

Oleh karena itu, Hartono berharap agar rekomendasi yang akan dihasilkan oleh Pansus LKPJ nanti benar-benar dapat mendorong langkah-langkah konkret dan efektif dalam pengamanan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini sangat penting untuk menghindari potensi kerugian besar di masa mendatang serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang bergantung pada fasilitas-fasilitas yang dibangun di atas aset-aset pemerintah.

“Saya sangat berharap agar dalam pembahasan Pansus LKPJ ini, salah satu poin penting yang direkomendasikan adalah bagaimana seluruh aset pemerintah kota, berdasarkan data-data yang telah dilaporkan dalam LKPJ, dapat ditindaklanjuti hingga tuntas pada proses pensertifikatan seluruh aset pemerintah kota dalam bentuk bidang tanah. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset kita dari klaim pihak lain,” tutup Hartono dengan harapan agar pemerintah kota segera mengambil tindakan nyata. (*)