Makassar – Rumahrakyat.news - Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, menegaskan kembali komitmen legislatif dalam memastikan hak dan perlindungan bagi anak melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan VII ini berlangsung pada Minggu, 14 September 2025, bertempat di Hotel Royal Bay Makassar.
Kehadiran masyarakat, perangkat kelurahan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak, menunjukkan bahwa isu pemenuhan hak-hak anak kian menjadi perhatian bersama. Dalam sambutannya, Fasruddin menekankan bahwa keberadaan Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan pedoman nyata bagi pemerintah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Ia menambahkan, perkembangan zaman yang disertai kemajuan teknologi membawa tantangan baru, termasuk potensi kekerasan dan eksploitasi anak di ruang digital, sehingga sosialisasi peraturan ini dianggap sangat relevan dan mendesak.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, serta Arwinda, A.Md.Kep, yang masing-masing memaparkan peran strategis masyarakat dan pemerintah dalam melindungi generasi muda. Drg. Ita Isdiana menyoroti pentingnya pemahaman mengenai kesehatan anak secara menyeluruh, termasuk kesehatan gigi dan mulut sebagai salah satu indikator kesejahteraan anak yang kerap terabaikan. Ia juga menekankan hubungan erat antara kesehatan fisik dengan kondisi psikososial anak, menegaskan bahwa perlindungan anak harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar hingga pendampingan terhadap kondisi mentalnya. Sementara itu, Arwinda menggarisbawahi aspek pencegahan kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan sekolah, serta memberikan panduan praktis bagi orang tua dan guru dalam mengenali tanda-tanda awal kekerasan. Menurutnya, pengetahuan ini menjadi garda terdepan agar kasus kekerasan dapat ditangani sejak dini dan tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
Dalam paparannya, Fasruddin Rusli menguraikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 lahir sebagai jawaban atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai sektor. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah kota untuk menyediakan layanan pengaduan, rumah aman, hingga pendampingan hukum bagi anak korban kekerasan. Menurut Fasruddin, implementasi perda membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pendidik, hingga organisasi masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Dalam konteks era digital, Fasruddin mengingatkan orang tua untuk lebih cermat mengawasi aktivitas anak di dunia maya, mengingat potensi kejahatan siber yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mental anak semakin meningkat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbarui pemahaman dan menguatkan komitmen dalam menegakkan hak-hak anak sesuai dengan perkembangan zaman.

Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh pejabat pemerintahan dan tenaga ahli, tetapi juga tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, pemuda, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran mereka menandakan dukungan luas terhadap upaya perlindungan anak yang berkesinambungan. Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pelaporan kasus kekerasan, tata cara mendapatkan pendampingan hukum, dan peran sekolah dalam memberikan edukasi pencegahan kekerasan. Beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan pengalaman langsung dalam menghadapi kasus anak korban kekerasan di lingkungan mereka, sehingga menambah kekayaan perspektif bagi seluruh peserta. Menurut mereka, Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah memberikan payung hukum yang jelas, namun pelaksanaan di lapangan memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak agar tidak hanya berhenti di atas kertas.
Selain itu, narasumber menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan dan peningkatan kapasitas aparat desa/kelurahan agar mampu melakukan identifikasi dini terhadap potensi kekerasan maupun penelantaran anak. Drg. Ita Isdiana menekankan bahwa penguatan kapasitas tenaga kesehatan di tingkat puskesmas dan posyandu menjadi krusial, mengingat mereka sering menjadi pihak pertama yang mendeteksi tanda-tanda kekerasan fisik. Arwinda menambahkan bahwa pendekatan berbasis komunitas seperti pembentukan kelompok peduli anak dan pelatihan konselor sebaya dapat menjadi cara efektif untuk menekan angka kekerasan. Pemerintah daerah, menurut keduanya, perlu menyediakan anggaran yang memadai untuk memastikan seluruh amanat perda dapat terlaksana, termasuk pengadaan sarana dan prasarana rumah aman serta layanan konseling yang mudah diakses.
Di akhir kegiatan, Fasruddin Rusli menegaskan kembali bahwa sosialisasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah nyata DPRD Makassar dalam melindungi generasi penerus bangsa. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hak anak. Fasruddin optimistis, dengan kesadaran kolektif dan penerapan perda yang konsisten, Makassar dapat menjadi kota ramah anak yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam kegiatan ini. Menurutnya, kerja sama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat akan menjadi pondasi kuat untuk memastikan bahwa setiap anak di Kota Makassar terlindungi haknya sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai kemanusiaan.
