DPRD

DPRD Makassar Sidak Ruko 8 Lantai Tak Berizin di Jalan Bulusaraung

Rumahrakyat.news - Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). Ruko tersebut awalnya hanya diperbolehkan dibangun tiga lantai, namun kini berdiri delapan lantai, melampaui batas izin yang ditetapkan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya telah disidak pada tahun 2017 dan dilarang untuk dilanjutkan karena tidak sesuai dengan ketentuan IMB yang dimiliki saat itu.

“Bangunan ini sudah pernah ditindak tahun 2017 karena pelanggaran izin. Namun, sangat disayangkan proses pembangunannya tetap berlanjut hingga mencapai delapan lantai, jauh dari izin awalnya,” jelas Aswar.

Ia mengatakan bahwa banyak warga di sekitar lokasi mengeluhkan keberadaan bangunan tersebut. Bangunan yang tidak sesuai perizinan dinilai membahayakan keselamatan publik dan memicu keresahan.

“Kami mengusulkan agar aktivitas pembangunan dihentikan untuk sementara dan gedung segera disegel demi keamanan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aswar menjelaskan bahwa bangunan ini tidak hanya melanggar IMB, tetapi juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru. Penolakan dari masyarakat sekitar pun semakin kuat karena mereka menilai keberadaan gedung tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan.

“Warga mempertanyakan bagaimana pembangunan bisa berubah dari tiga ke delapan lantai tanpa proses izin yang transparan. Ini patut dicurigai sebagai bentuk kelalaian atau adanya permainan dalam pengawasan,” ungkapnya.

Komisi C pun mendesak Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan gedung.

“Kami minta bangunan ini segera disegel dan seluruh aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan izin yang sah,” tegas Aswar.

Ia juga menambahkan bahwa jika pihak pemilik tetap melanjutkan pembangunan tanpa mematuhi peraturan, maka DPRD tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.

“Apabila pemilik tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan, kami siap menindaklanjutinya melalui proses hukum,” pungkasnya.