Makassar - Rumahrakyat.news - Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, menyoroti serius permasalahan penunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membelit banyak warga di Kota Makassar. Penunggakan ini, menurutnya, mayoritas disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi masyarakat, menciptakan dilema akses kesehatan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Dampak langsung dari penunggakan ini adalah warga yang memiliki tunggakan BPJS tidak dapat berpindah fasilitas ke Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan laporan yang diterima Irmawati dari warga di daerah pemilihannya, banyak di antara mereka yang sebelumnya terdaftar di kelas 1 dan kelas 2 BPJS beberapa tahun lalu.
Namun, karena kondisi perekonomian yang memburuk secara drastis, banyak dari mereka akhirnya menunggak iuran. "Dan bahkan tidak bisa membayar tunggakannya itu sehingga pada saat dia sakit bahkan tidak ke rumah sakit karena tidak ter-cover,” ujar Irmawati saat ditemui di Ruang Komisi D DPRD Makassar pada Rabu, 11 Juni 2025.
Situasi ini memaksa warga sakit menunda atau bahkan tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.
Irmawati mengakui bahwa Kota Makassar telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang berarti sebagian besar penduduk telah memiliki jaminan kesehatan. Di sisi lain, Kota Makassar juga memiliki Rumah Sakit Daya yang dikenal menyediakan pelayanan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau bagi masyarakat.
Namun, ia menyayangkan lokasi Rumah Sakit Daya yang cukup jauh dari daerah pemilihannya, sehingga menyulitkan akses bagi sebagian warga. Oleh karena itu, Irmawati secara khusus berharap adanya bantuan pelunasan tunggakan BPJS bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
“Kalau bisa itu dibantu dianggarkan di APBD tapi memang yang betul-betul yang memenuhi persyaratan, ya kalau memang ekonominya sudah bagus ya ngapain kita bantu, kita bantu yang betul-betul tidak mampu membayar itu, kategori bawah sekali,” harapnya, menekankan perlunya kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran.
Ia juga mengimbau agar Ketua RT dan RW di seluruh kota untuk lebih proaktif dalam mendata warganya yang menunggak iuran BPJS. Data yang akurat dari tingkat kelurahan ini sangat penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi secara tepat jumlah warga yang membutuhkan bantuan dan merencanakan intervensi yang efektif.
“Kan yang paling tahu itu RT/RW dan lurah, banyak warga yang meminta untuk dialihkan dari BPJS ke KIS. Tapi bagaimana mau dialihkan kalau dia bukan kelas 3,” ujarnya, menjelaskan kendala teknis dalam proses pengalihan kelas BPJS.
“Dia harus membayar dulu baru turun kelas, baru bisa dialihkan. Jadi ini menjadi perhatian, saya menyampaikan ke Bapak Wali Kota Makassar dan tanggapannya cukup positif,” sambung Irmawati, menunjukkan adanya komunikasi awal dengan Wali Kota dan respons yang baik dari pihak eksekutif.
Perhatian Komisi D DPRD Makassar ini diharapkan menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota untuk mencari solusi konkret terhadap masalah tunggakan BPJS, memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena keterbatasan finansial. Ini adalah langkah krusial dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh penduduk Makassar. (*)
