Makassar - Rumahrakyat.news - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, anggota DPRD Kota Makassar DR. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, MM menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Dalton Perintis, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Acara yang dimoderatori oleh Walada Muhammad Taufan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Juliaman, S.Sos dan Drs. Hasanuddin Umar. Kedua narasumber membahas secara mendalam implementasi Perda yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Juliaman menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan pilar penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. “Perda ini bukan semata soal aturan, tetapi komitmen kita bersama menjaga ruang publik tetap kondusif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan warga menjadi kunci suksesnya penerapan aturan tersebut. “Tanpa partisipasi aktif masyarakat, penegakan Perda ini akan berjalan lambat,” tegasnya.
Sementara itu, Drs. Hasanuddin Umar lebih menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan agar Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga dijalankan secara konsisten. “Tingkat kesadaran hukum masyarakat masih perlu diperkuat, karena itu kegiatan seperti ini sangat strategis,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dan RT/RW dalam mendukung penerapan ketentuan yang berlaku. “Mereka bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan warga,” imbuhnya.
Selama sesi diskusi, para peserta terlihat antusias dengan menyampaikan berbagai pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta menanyakan, “Bagaimana mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran Perda di lingkungan tempat tinggal kami?” Pertanyaan ini dijawab dengan penjelasan bahwa pelaporan bisa dilakukan melalui lurah atau langsung ke Satpol PP.
Peserta lainnya mengajukan pertanyaan terkait penegakan aturan terhadap aktivitas yang mengganggu ketentraman warga. “Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional atau menimbulkan kebisingan?” Menanggapi hal itu, narasumber menjelaskan bahwa sanksi administratif hingga pidana bisa diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
DR. Tri Sulkarnain Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Perda ini merupakan wujud perhatian legislatif terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga merasa aman dan terlindungi di kotanya sendiri,” ucapnya. Ia juga berharap sosialisasi ini bisa menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tapi seluruh elemen masyarakat. “Jangan tunggu terjadi gangguan dulu baru kita bertindak. Pencegahan harus dimulai dari hal-hal kecil di lingkungan sekitar,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
Acara ini ditutup dengan penyampaian pesan kepada peserta untuk menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing. Para peserta diharapkan dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada warga sekitar. Kegiatan berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan protokol keamanan dan kenyamanan peserta.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam memperkuat penerapan hukum lokal demi terciptanya kehidupan sosial yang lebih tertib dan tenteram.(*)
