DPRD

Farid Rayendra Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Dorong Inovasi Pendapatan Daerah Berkeadilan

Makassar Rumahrakyat.news Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah, Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang merupakan bagian dari program bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Hotel Liberta Grand Sayang Makassar. Acara ini merupakan pelaksanaan Angkatan III untuk Tahun Anggaran 2025, dan menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Zulkifli Aljahori, S.IP., MH dan Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP.

Dalam berbagai kesempatannya saat membuka kegiatan, Farid Rayendra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun sistem fiskal daerah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Ia menekankan bahwa perda tentang pajak dan retribusi daerah bukan sekedar instrumen hukum, namun juga landasan pembangunan keuangan daerah yang berkeadilan. “Saya selalu optimis melihat ini dalam membuka diri untuk berkolaborasi dan berinovasi menciptakan sumber-sumber pendapatan baru daerah yang berkeadilan dan berkepentingan untuk kita semua,” ujar Farid. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Sementara itu, Firman Wahab dalam pemaparannya menjelaskan latar belakang lahirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini disosialisasikan. Menurutnya, perda ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyatukan seluruh peraturan terkait pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam beberapa perda. “Sebelumnya kita ini memiliki satu perda pajak daerah dan enam perda retribusi. Amanah undang-undang, seluruh peraturan perda ini harus disatukan dan dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah undang-undang ini terbit,” jelas Firman. Proses penyusunan perda ini pun telah dimulai sejak tahun 2023 dan akhirnya resmi diundang pada bulan Januari 2024.

Zulkifli Aljahori menambahkan bahwa pemahaman terhadap perda ini sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerumitan. Ia menyoroti bahwa perda ini tidak hanya mengatur pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga menjamin kejelasan hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem perpajakan daerah. “Sosialisasi ini adalah momentum penting untuk memastikan bahwa masyarakat paham, menerima, dan mendukung pelaksanaan perda ini. Karena pajak dan retribusi itu bukan sekedar pungutan, tapi merupakan gotong royong membangun daerah,” tegas Zulkifli. Ia juga memberikan apresiasi atas langkah proaktif Muhammad Farid Rayendra dalam mendorong terbentuknya dialog konstruktif antara masyarakat dan pemangku kepentingan.


Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan III Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Liberta Grand Sayang Makassar, Selasa (3/5/2025).

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta pelaku usaha lokal. Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta yang mencerminkan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi secara profesional. Beberapa peserta menyampaikan harapan agar pelaksanaan perda ini nantinya tidak menjadi beban baru bagi masyarakat, namun benar-benar menjadi solusi dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam sesi tanya jawab, para nara juga sumber menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan agar perda ini tetap adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. Farid Rayendra dalam penutupnya kembali menekankan pentingnya penyiaran dalam komunikasi publik atas regulasi daerah. Implementasi dan partisipasi publik menjadi kunci suksesnya setiap kebijakan. Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel,” tutupnya.