DPRD

Fasruddin Rusli Dorong Penguatan Ketertiban dan Ketentraman Lewat Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Hotel Royal Bay Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian resmi Program Sosialisasi DPRD dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 Angkatan X, dengan fokus pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi salah satu regulasi yang dianggap fundamental karena menyangkut pengaturan perilaku masyarakat dalam ruang publik, tata kehidupan sosial, serta dukungan terhadap upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan sosialisasi ini turut dihadiri oleh narasumber berkompeten yaitu A. Anshar AP,S.SPT, M.Si dan Firdhan SB, serta berbagai tokoh masyarakat, perangkat wilayah, dan pihak terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya masing-masing.

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli SE menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan landasan hukum penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat penegak ketertiban, serta masyarakat dalam menjaga fungsi ruang publik. Ia menekankan bahwa ketertiban umum bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan Kota Makassar yang begitu cepat—baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kepadatan penduduk, maupun aktivitas sosial-ekonomi—membuat tantangan dalam menjaga ketertiban semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur perilaku, aktivitas, hingga bentuk pelanggaran tertentu harus dipahami dengan baik oleh masyarakat agar tercipta kesadaran hukum yang tinggi. Lebih jauh ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya upaya menyebarluaskan regulasi, tetapi juga bagian dari proses edukasi sosial yang penting, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga memahami peran dan kewajiban mereka di dalamnya.

Narasumber pertama, A. Anshar AP, S.SPT, M.Si, memaparkan secara mendalam latar belakang lahirnya Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika sosial di Kota Makassar, mulai dari pertumbuhan permukiman padat, meningkatnya mobilitas masyarakat, hingga persoalan sosial seperti penggunaan fasilitas publik yang tidak semestinya, kebisingan, penataan pedagang kaki lima, hingga potensi konflik sosial. Menurut Anshar, pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menata dan mengatur berbagai aktivitas tersebut, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan publik, kenyamanan bersama, dan perlindungan terhadap masyarakat. Ia juga memaparkan sejumlah pasal penting dalam perda, seperti larangan perusakan fasilitas umum, aturan mengenai ketertiban jalan dan trotoar, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga tata cara tindakan penertiban oleh aparat. Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari peserta karena banyak dari mereka menghadapi persoalan ketertiban ini secara langsung di wilayah masing-masing.

Narasumber kedua, Firdhan SB, memberikan perspektif mengenai implementasi teknis di lapangan serta peran masyarakat dalam mendukung kebijakan ketertiban umum. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 sangat bergantung pada kesadaran warga dan koordinasi lintas sektor. Firdhan mencontohkan bahwa persoalan seperti sampah berserakan, pelanggaran jam operasional usaha, aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga, hingga penggunaan jalan secara tidak tertib seringkali bermula dari rendahnya kesadaran individu. Karena itu, menurutnya, edukasi publik harus berjalan secara masif, tidak hanya melalui sosialisasi formal seperti ini, tetapi juga melalui edukasi komunitas, sekolah, rumah ibadah, dan kelompok-kelompok sosial lainnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban, bekerja sama dengan pemerintah setempat, serta membangun budaya menjaga ruang publik secara mandiri. Ia juga menjelaskan beberapa program strategis yang dapat dijalankan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mendukung implementasi perda, seperti penyuluhan keliling, patroli lingkungan berbasis warga, dan kampanye edukasi sosial.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog yang efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah. Beberapa peserta menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di wilayah masing-masing, seperti maraknya aktivitas berjualan di bahu jalan, gangguan bising pada malam hari, penggunaan fasilitas umum oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, hingga persoalan keamanan di area permukiman padat. Fasruddin Rusli menanggapi setiap aspirasi tersebut dengan menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kenyamanan dan rasa aman dalam beraktivitas. Ia menekankan bahwa seluruh saran, keluhan, dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat implementasi perda di tahun-tahun mendatang. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman secara nyata dan berkelanjutan.

Menutup kegiatan, Fasruddin Rusli menyampaikan apresiasinya kepada seluruh narasumber, tokoh masyarakat, serta peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar melalui agenda sosper akan terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat agar setiap regulasi daerah benar-benar dipahami dan dapat dijalankan secara efektif. Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam menciptakan kota yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya, sehingga diperlukan partisipasi kolektif dari semua pihak untuk memastikan implementasi berjalan optimal. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun budaya tertib dan tenteram, tidak hanya di wilayah pusat kota tetapi juga di daerah pinggiran. Dengan adanya sosialisasi ini, Fasruddin optimistis bahwa kesadaran hukum masyarakat Makassar akan semakin meningkat, sehingga berbagai tantangan sosial dapat diminimalisir melalui pendekatan preventif dan kolaboratif.