DPRD

Fasruddin Rusli Dorong Penguatan Koperasi Lewat Sosialisasi Perda Status Badan Hukum dan Retribusi di Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar, 2 Desember 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali menjalankan agenda legislasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, di Hotel Grand Town Makassar, Fasruddin mengangkat tema penting, yaitu Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pemberian Status Badan Hukum Koperasi serta Pengenaan Retribusi dan Dana Pembinaan/Pengembangan. Kegiatan ini turut dihadiri berbagai tokoh masyarakat, pengurus koperasi, pelaku UMKM, serta warga yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor ekonomi kerakyatan. Dalam sambutannya, Fasruddin menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang perlu diperkuat melalui regulasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan.

Fasruddin menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2003 hadir untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi koperasi agar dapat beroperasi secara tertib, transparan, dan profesional. Menurutnya, masih banyak koperasi di Makassar yang belum mengurus status badan hukum karena minimnya pengetahuan mengenai syarat administrasi dan teknis pendirian koperasi yang sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa status badan hukum bukan hanya formalitas, tetapi merupakan pintu masuk untuk memperoleh legalitas, kepercayaan, serta akses terhadap berbagai program pembinaan dan fasilitas pemerintah. Melalui sosialisasi ini, ia berharap peserta dapat memahami regulasi terkait dan mampu mengurus legalitas koperasi secara mandiri maupun kolektif. Dalam pemaparannya, Fasruddin juga menyinggung pentingnya koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Acara ini menghadirkan narasumber utama Dr. Harryman H., S.Stp., M.AP, seorang akademisi serta praktisi yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang pemerintahan dan penguatan kelembagaan koperasi. Dalam penyampaiannya, Harryman menyoroti aspek dasar Perda, terutama mekanisme pemberian status badan hukum koperasi yang harus melalui rangkaian proses verifikasi data, pemeriksaan struktur organisasi, kelengkapan administrasi, serta validasi kegiatan usaha. Ia menjelaskan bahwa koperasi yang memiliki badan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses pembinaan, bantuan modal, serta kemitraan strategis baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Harryman juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan retribusi serta mendistribusikan dana pembinaan sesuai kebutuhan koperasi, sehingga pengurus wajib memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan keuangan lembaga koperasi.

Narasumber kedua, Mallapiang, memberikan sudut pandang praktis mengenai tantangan dan peluang koperasi dalam era modern saat ini. Ia menjelaskan bahwa banyak koperasi masih terhambat karena lemahnya sistem administrasi, kurangnya pemahaman tentang pencatatan keuangan, serta belum maksimalnya program pembinaan yang menjangkau seluruh kecamatan. Mallapiang menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2003 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah untuk menertibkan koperasi yang tidak aktif sekaligus mendorong koperasi potensial agar berkembang. Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital bagi koperasi, mulai dari sistem pembayaran, pembukuan berbasis aplikasi, hingga strategi pemasaran. Menurutnya, koperasi tidak boleh tertinggal di tengah arus perkembangan teknologi. Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari para peserta, terutama pengurus koperasi yang ingin meningkatkan profesionalisme lembaganya.


Diskusi antara peserta dan narasumber berlangsung aktif. Banyak pertanyaan yang muncul terkait tata cara pengurusan badan hukum, besar retribusi yang dikenakan, serta mekanisme pembinaan yang akan diterima setelah koperasi mendapatkan legalitas penuh. Beberapa tokoh masyarakat juga menyoroti permasalahan di lapangan seperti koperasi yang tidak beroperasi tetapi masih tercatat aktif, kurangnya sosialisasi mengenai syarat administrasi, serta minimnya pendampingan bagi koperasi baru yang sedang berkembang. Para narasumber memberikan penjelasan detail serta solusi praktis, termasuk pentingnya pengawasan internal dan pelaporan berkala. Para peserta sepakat bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar.

Menutup kegiatan, Fasruddin Rusli menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Ia berharap para pengurus koperasi yang hadir dapat memanfaatkan momentum ini untuk membenahi pengelolaan kelembagaan mereka, menyesuaikan diri dengan aturan Perda, serta memperluas jaringan kemitraan untuk meningkatkan daya saing. Menurutnya, koperasi yang sehat dan terstruktur dengan baik akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pendapatan warga, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi di tingkat lokal. Fasruddin juga menekankan bahwa DPRD dan pemerintah akan terus membuka ruang kolaborasi serta pengawasan untuk memastikan pemberian status badan hukum, pengenaan retribusi, dan pemanfaatan dana pembinaan berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan harapan bahwa pengembangan koperasi di Makassar akan semakin optimal ke depan.