DPRD

Fasruddin Rusli Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah Domestik, Dorong Kesadaran Warga Jaga Kebersihan Kota

Rumahrakyat.news -  Makassar, 29 November 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali menjalankan salah satu fungsi strategisnya sebagai legislator melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Kegiatan yang merupakan bagian dari program sosialisasi Perda Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 tersebut berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (29/11/2025). Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan komunitas, serta berbagai unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik merupakan isu fundamental dalam menjaga kebersihan kota, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan perkotaan di Makassar yang terus tumbuh sebagai kota metropolitan.

Pada acara tersebut, Fasruddin menjelaskan bahwa Perda Pengelolaan Limbah Domestik hadir sebagai payung hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga maupun limbah usaha kecil dilakukan secara teratur, terpadu, dan ramah lingkungan. Ia mengatakan bahwa selama ini persoalan limbah domestik masih menjadi salah satu tantangan besar bagi Kota Makassar, mulai dari sistem pengelolaan yang belum merata, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga terbatasnya sarana dan prasarana pada beberapa wilayah. Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat dapat lebih memahami kewajiban dan peran masing-masing dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan limbah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat sebagai pelaku utama di lapangan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama, A. Anshar, AP., S.Stp., M.Si, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat, yang memaparkan pentingnya pendekatan berbasis pemberdayaan dalam pengelolaan limbah domestik. Dalam penyampaiannya, Anshar menekankan bahwa Perda ini mengatur secara rinci mengenai ruang lingkup pengelolaan limbah domestik, mulai dari pengurangan, penampungan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Ia juga menyoroti bahwa perubahan perilaku masyarakat merupakan aspek paling menentukan dalam efektivitas aturan ini. Dengan wilayah Makassar yang terus berkembang, katanya, diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, swasta, dan warga untuk menciptakan tata kelola limbah yang modern dan berkelanjutan. Ia mengungkapkan bahwa edukasi seperti yang dilakukan Fasruddin Rusli merupakan kunci untuk mempercepat perubahan tersebut.

Selain itu, hadir pula pemateri Nurul Muchlisia, yang memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dan bentuk-bentuk penanganan limbah domestik yang ideal, sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Nurul menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa limbah domestik terdiri dari berbagai jenis, mulai dari limbah cair rumah tangga, air bekas cucian, limbah dapur, hingga limbah usaha kecil seperti laundry dan kuliner. Semua jenis limbah tersebut harus dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan maupun saluran drainase kota. Dalam paparannya, Nurul menekankan bahwa Perda telah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengelolaan mandiri skala rumah tangga maupun secara kolektif melalui bank sampah, sistem komunal, dan kolaborasi berbasis RT/RW. Penjelasan ini mendapat respon positif dari peserta yang aktif bertanya mengenai penerapan teknis di lingkungan masing-masing.


Antusiasme peserta tampak jelas melalui berbagai pertanyaan yang muncul terkait contoh-contoh kasus di lapangan, seperti limbah usaha kecil yang dibuang ke selokan, tumpukan sampah rumah tangga di lorong, hingga persoalan pembuangan limbah cair yang tidak sesuai standar. Tokoh masyarakat yang hadir mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan penjelasan yang sangat dibutuhkan oleh warga, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Menurut beberapa peserta, selama ini informasi mengenai tata kelola limbah masih dianggap minim dan belum merata. Adanya sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena memberikan pemahaman langsung dari pihak yang berwenang serta membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari solusi bersama.

Menutup kegiatan, Fasruddin Rusli menegaskan kembali komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus memperjuangkan kebijakan dan program yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2016 bukan sekadar aturan, tetapi merupakan instrumen untuk menjaga kualitas hidup masyarakat Makassar. Ia berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan membiasakan pola hidup bersih, memilah dan mengelola limbah secara mandiri, serta melaporkan bila terdapat aktivitas pembuangan limbah yang melanggar aturan. Dengan kolaborasi semua pihak—pemerintah, DPRD, dan masyarakat—Fasruddin meyakini bahwa pengelolaan limbah domestik di Makassar dapat berjalan lebih tertata dan memberikan dampak nyata bagi keberlangsungan lingkungan kota. Kegiatan pun ditutup dengan foto bersama dan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting memperkuat kesadaran lingkungan di Kota Makassar.