Rumahrakyat.news - Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari program rutin yang digelar bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan sosialisasi kali ini merupakan Angkatan XI, dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebuah regulasi yang menjadi landasan penting dalam menciptakan kota yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh warga. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Travellers Hotel Phinisi Makassar, dan dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta warga dari berbagai kecamatan. Dalam sambutannya, Fasruddin menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum tidak hanya mengatur aspek penindakan pelanggaran, tetapi juga memberikan panduan bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan menciptakan keteraturan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat pemerintah, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pelaku utama di lapangan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Fasruddin menghadirkan dua narasumber berkompeten, masing-masing Andi Anshar, S.STP., M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Hidayat, Lurah Maricaya Baru. Dalam pemaparannya, Andi Anshar memberikan gambaran menyeluruh mengenai mandat Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, hingga peran organisasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa Perda ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata berbagai dinamika sosial di Kota Makassar yang terus berkembang — mulai dari masalah pedagang kaki lima, parkir liar, pengelolaan sampah, hingga penanganan konflik sosial. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan pemahaman yang merata, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, serta bebas dari potensi gangguan ketertiban.
Sementara itu, Hidayat selaku Lurah Maricaya Baru memberikan pandangan yang lebih operasional terkait bagaimana implementasi Perda Ketertiban Umum di tingkat kelurahan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada koordinasi antara RT/RW, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Dalam paparannya, Hidayat mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih sering dihadapi pemerintah kelurahan, seperti rendahnya kepatuhan sebagian warga terhadap aturan lingkungan, keterbatasan fasilitas pengawasan, serta berbagai persoalan sosial yang muncul akibat pertumbuhan ekonomi dan mobilitas penduduk. Ia menjelaskan bahwa keberadaan perda ini sangat membantu pemerintah setempat untuk melakukan penindakan dan pembinaan secara lebih terarah. Namun demikian, ia berharap masyarakat juga memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban sehingga beban aparat di lapangan tidak semakin berat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul dari tokoh masyarakat terkait problematika ketertiban yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka, seperti penanganan kebisingan, pedagang keliling yang kerap tidak tertib, hingga laporan-laporan gangguan keamanan yang sering kali tidak ditangani secara cepat. Para peserta menyampaikan aspirasi bahwa mereka membutuhkan lebih banyak pendampingan dan sarana yang dapat membantu mereka menerapkan perda secara efektif. Mereka juga mengapresiasi kehadiran Fasruddin Rusli yang dinilai selalu responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam forum diskusi tersebut, peserta juga menyoroti perlunya peningkatan patroli keamanan lingkungan, penertiban parkir liar, serta edukasi berkelanjutan kepada warga tentang pentingnya menjaga ketertiban sebagai bagian dari budaya hidup perkotaan.
Dalam penutupan kegiatan, Fasruddin Rusli, SE menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat merupakan regulasi yang memiliki peran strategis dalam membangun tata kehidupan kota yang aman dan tertata dengan baik. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perda tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran ketertiban yang sering terjadi di lapangan tidak akan dapat tertangani secara optimal tanpa peran aktif warga sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang tertib. Fasruddin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif, serta mengajak mereka untuk bersama-sama menjadi agen perubahan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Makassar. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, ia berharap para peserta dapat menyebarkan pemahaman mengenai isi perda kepada masyarakat luas sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih harmonis dan aman bagi seluruh warga.
