Rumahrakyat.news - Makassar, 1 Desember 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari program bersama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar melalui Angkatan XV Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi kali ini mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebuah regulasi penting yang menjadi landasan untuk menciptakan tatanan sosial yang aman dan kondusif di wilayah Kota Makassar. Acara tersebut diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Town Makassar, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, pelaku UMKM, serta berbagai unsur masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu ketertiban lingkungan.
Dalam sambutannya, Fasruddin menyampaikan bahwa Perda Ketertiban Umum memiliki fungsi strategis dalam mengatur tata cara berperilaku di ruang publik demi mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan bahwa Makassar sebagai kota besar dengan populasi yang terus berkembang memerlukan aturan yang mampu menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks. Mulai dari urusan kebersihan lingkungan, keamanan wilayah, penggunaan fasilitas umum, hingga berbagai potensi gangguan ketentraman, semuanya tertuang secara detail dalam Perda tersebut. Fasruddin menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dirinya sebagai anggota DPRD agar masyarakat mendapatkan informasi langsung dari sumber yang kredibel dan dapat memahami substansi aturan dengan lebih jelas.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, salah satunya A. Anshar, AP., S.Stp., M.Si, yang selama ini dikenal sebagai pejabat berpengalaman dalam isu ketertiban dan pemberdayaan masyarakat. Dalam penjelasannya, Anshar memaparkan poin-poin utama dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, mulai dari pengaturan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga langkah-langkah penegakan yang dapat dilakukan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh lapisan masyarakat. Anshar menyoroti masalah klasik seperti pengeras suara di luar batas waktu, penggunaan bahu jalan untuk berdagang, hingga pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan—semua ini, menurutnya, dapat diminimalisir jika masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya. Ia memuji inisiatif sosialisasi yang rutin dilakukan Fasruddin karena dinilai mampu mempersempit kesenjangan informasi antara regulasi dan warga.
Sementara itu, narasumber kedua, Arwinda, A.Md., Kep., menghadirkan perspektif berbeda dengan mengaitkan isu ketertiban umum pada aspek kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa gangguan ketertiban, terutama yang menyangkut lingkungan tempat tinggal, sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan publik. Contohnya, pembuangan sampah sembarangan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbasis lingkungan, sementara keramaian yang tidak terkendali dapat memengaruhi kesehatan mental serta rasa aman masyarakat. Arwinda menekankan bahwa Perda bukan hanya mengatur larangan, tetapi juga bertujuan mendorong pola hidup yang lebih sehat dan harmonis. Masyarakat, menurutnya, harus memahami bahwa perilaku individu memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup kolektif. Pemaparannya mendapat perhatian besar dari peserta, terutama ketika ia memberikan contoh kasus nyata yang terjadi di beberapa wilayah Makassar.
Antusiasme peserta terlihat melalui diskusi panjang dan pertanyaan-pertanyaan kritis yang muncul seputar penerapan Perda di lapangan. Para tokoh masyarakat mengungkapkan berbagai persoalan yang sering dihadapi, seperti kebiasaan sebagian warga menggunakan fasilitas umum secara tidak tepat, pelanggaran jam malam terkait aktivitas kelompok tertentu, hingga keluhan soal kurangnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Dalam dialog tersebut, para narasumber memberikan solusi konkret serta menjelaskan mekanisme pelaporan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan pelanggaran di lingkungannya. Banyak peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena dinilai mampu meningkatkan pemahaman warga terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman bersama. Mereka berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Menutup kegiatan, Fasruddin Rusli kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 adalah instrumen penting untuk membangun budaya tertib dan saling menghargai antarwarga. Ia menyampaikan komitmennya untuk terus turun langsung ke masyarakat guna memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya dibaca, tetapi benar-benar dipahami dan dipraktekkan. Fasruddin mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor ketertiban di lingkungan masing-masing, baik melalui edukasi, pengawasan, maupun tindakan nyata menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman. Ia meyakini bahwa Kota Makassar dapat menjadi kota yang semakin tertata dan ramah bagi semua jika seluruh elemen masyarakat bergerak bersama. Kegiatan sosialisasi pun ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan besar bahwa program ini mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum.
