DPRD

Fasruddin Rusli Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar, 30 November 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bersama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar melalui Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025, di Hotel Grand Town Makassar, dan dihadiri peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, pelaku UMKM, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting guna menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Dalam sesi pembukaan, Fasruddin Rusli menekankan bahwa Perda Ketertiban Umum tidak hanya berbicara mengenai larangan atau sanksi, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya saling menjaga ketentraman di ruang publik. Ia menyoroti bahwa pertumbuhan Kota Makassar sebagai kota besar mendorong perlunya aturan yang lebih komprehensif dalam menata perilaku sosial masyarakat. Berbagai isu seperti kebersihan lingkungan, gangguan ketertiban di kawasan permukiman, penggunaan fasilitas umum, serta pentingnya menjaga kenyamanan bersama, semuanya diatur secara jelas dalam Perda ini. Fasruddin menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aturan tersebut, tetapi benar-benar memahami isi, tujuan, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Pertama, A. Anshar, AP., S.Stp., M.Si, yang memaparkan ruang lingkup pengaturan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Dalam pemaparannya, Anshar menjelaskan berbagai ketentuan terkait penertiban aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, seperti kebisingan, ketidaknyamanan di fasilitas umum, penggunaan ruang publik yang tidak semestinya, hingga penanganan hewan peliharaan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengawal implementasi Perda. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Perda bukan hanya bergantung pada penegakan hukumnya, tetapi juga pada kesadaran kolektif seluruh warga. Ia menekankan bahwa kota yang tertib bukanlah hasil dari pengawasan semata, tetapi dari budaya masyarakat yang terdidik dan saling menghargai.

Narasumber kedua, Firdhan SB, mengupas aspek praktis penerapan Perda di lapangan. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran ketertiban umum kerap terjadi karena masyarakat belum memahami batas-batas penggunaan ruang publik. Firdhan memaparkan contoh konkret, seperti penggunaan trotoar untuk berjualan, pembuangan sampah sembarangan, aktivitas kelompok tertentu yang menyebabkan gangguan malam hari, hingga kurangnya pengawasan terhadap hewan peliharaan yang berkeliaran bebas. Di sisi lain, ia juga memuji beberapa komunitas di Makassar yang mulai menerapkan pendekatan swadaya dalam menciptakan lingkungan tertib melalui gerakan kebersihan lorong, patroli keamanan lingkungan, dan pembinaan masyarakat berbasis RT/RW. Ia berharap melalui sosialisasi seperti ini, pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga kesadaran hukum tumbuh dari diri sendiri tanpa harus menunggu penindakan dari aparat.


Antusiasme peserta tampak jelas melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait masalah-masalah yang sering muncul di lingkungan permukiman. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan keluhan tentang kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan, penggunaan pengeras suara pada jam yang tidak semestinya, serta masih adanya aktivitas berjualan di titik-titik larangan. Diskusi berjalan interaktif dengan narasumber yang memberikan penjelasan detail mengenai pasal-pasal dalam Perda serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut. Para peserta juga mengapresiasi inisiatif Fasruddin Rusli yang secara konsisten turun langsung mengedukasi warga melalui sosialisasi yang benar-benar dibutuhkan di tengah dinamika sosial masyarakat perkotaan.

Mengakhiri kegiatan, Fasruddin Rusli menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong terciptanya Kota Makassar yang tertib, aman, dan nyaman. Ia menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 bukan semata-mata dokumen hukum, tetapi panduan perilaku sosial yang memberikan arah bagaimana masyarakat harus saling menghargai di ruang publik. Ia berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan nilai-nilai ketertiban ini di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kota yang maju bukan hanya ditandai oleh pembangunan fisik, melainkan juga oleh kualitas perilaku masyarakatnya. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga ketentraman bersama. Kegiatan pun ditutup dengan foto bersama dan ajakan untuk terus memperkuat budaya tertib dan saling peduli demi kemajuan Kota Makassar.