Rumahrakyat.news - Makassar, 18 Juni 2025 - Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VI Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 di Hotel Almadera Makassar. Kegiatan ini mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran warga terhadap pentingnya tata kelola lingkungan di tingkat lokal.
Acara tersebut merupakan kerja sama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, dengan tujuan memperluas pemahaman publik mengenai regulasi daerah yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Dedy Kurniawan, yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah, dan mantan Anggota Dewan 3 periode Abd. Wahab Tahir, SH. Turut pula menghadiri kegiatan tersebut para tokoh masyarakat, aparat kelurahan, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan yang peduli pada isu lingkungan.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Almadera Rabu, (18/06/2025).
Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli, SE menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Makassar. “Sampah adalah masalah kita bersama. Tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat harus terlibat aktif mulai dari rumah masing-masing. Perda Nomor 4 Tahun 2011 ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif soal hak, kewajiban, hingga sanksi terkait pengelolaan sampah,” ucapnya di hadapan peserta.
Dedy Kurniawan, sebagai Sekretaris Lurah yang juga memiliki pengalaman langsung dalam menangani permasalahan kebersihan di tingkat kelurahan, memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi teknis dari perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan sampah bukan hanya pada tumpukan sampah itu sendiri, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat. “Kami di kelurahan sering berhadapan langsung dengan warga yang belum terbiasa memilah sampah, atau tidak tahu jadwal pengangkutan. Maka, sosialisasi seperti ini sangat penting agar warga memahami peran mereka,” ujarnya.
Dedy juga menyoroti kurangnya kesadaran dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat, yang sering kali menimbulkan tumpukan sampah liar di berbagai sudut kota. Ia menjelaskan bahwa dalam Perda No. 4 Tahun 2011, diatur bahwa setiap warga berkewajiban mengelola sampahnya sejak dari sumber, seperti rumah tangga atau tempat usaha. “Kalau kita bisa disiplin dari hulu, maka hilirnya—yakni proses pengangkutan dan pembuangan akhir—akan lebih tertata. Ini soal kedisiplinan kolektif, bukan hanya soal fasilitas,” tegasnya.
Sementara itu, Abd. Wahab Tahir, SH dalam paparannya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan perda di lapangan dan melaporkan jika ada pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan atau aktivitas usaha yang mencemari lingkungan. “Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Ia harus hidup dalam keseharian warga. Perlu sinergi antara pemangku kebijakan, aparat kelurahan, RT/RW, hingga komunitas untuk menjadikannya efektif,” ujarnya.
Sesi diskusi pun berlangsung dinamis. Beberapa warga mempertanyakan tentang mekanisme sanksi dan ketersediaan fasilitas seperti tempat sampah terpilah di area publik. Fasruddin Rusli menanggapi bahwa dirinya akan mendorong agar alokasi anggaran lebih memprioritaskan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat lingkungan dan pendidikan masyarakat. “Kami di DPRD siap mengawal ini. Tapi partisipasi masyarakat tetap yang paling menentukan,” tegas politisi yang akrab disapa Acil tersebut.
Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memulai langkah kecil dari lingkungan sendiri. “Kalau bukan kita yang menjaga kota ini, siapa lagi? Mari mulai memilah sampah, tidak membuang sembarangan, dan mendukung sistem yang sudah ada,” ujar Fasruddin Rusli dalam penutupan.
