DPRD

Gelisah Status Kepegawaian, Ratusan Honorer R2/R3 Geruduk DPRD Makassar, Tuntut Kejelasan Pengisian DRH PPPK

Makassar - Rumahrakyat.news - Keresahan kembali menggelayuti benak ratusan tenaga honorer kategori R2 dan R3 di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pada Kamis (15/05/2025), sejumlah besar perwakilan honorer ini mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar untuk menyuarakan ketidakpastian status kepegawaian yang hingga kini belum menemui titik terang.

Kedatangan para honorer ini didasari oleh fakta bahwa mereka telah mengikuti tahapan seleksi pertama Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Namun, hingga saat ini, kejelasan mengenai tahapan selanjutnya, terutama pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masih belum mereka peroleh.

Rombongan tenaga honorer ini dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi R2 dan R3 Kota Makassar, Sukri Zulkarnain, yang lebih akrab disapa Uky. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar dalam sebuah forum diskusi yang konstruktif. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan honorer juga menyerahkan data-data tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi tahap pertama.

“Pak Ketua Komisi A DPRD Makassar telah menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Dinas Keuangan Kota Makassar. Kami telah menyerahkan data yang dibutuhkan, dan kini kami hanya bisa menunggu tindak lanjut dari pihak DPRD,” ujar Uky kepada awak media setelah pertemuan usai.

Uky menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Gedung DPRD Kota Makassar bukanlah untuk melakukan aksi desakan yang bersifat konfrontatif. Tujuan utama mereka adalah untuk meminta kepastian mengenai jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan yang pasti dari pihak terkait.

“Ini bukan aksi desakan. Kami datang ke sini dengan itikad baik untuk meminta kepastian mengenai waktu pengisian DRH. Informasi yang kami peroleh sebelumnya menunjukkan bahwa waktu yang tersedia sudah sangat dekat. Namun, penjelasan yang kami terima dari pihak-pihak terkait sampai saat ini masih belum terang, masih abu-abu. Itulah mengapa kami hadir di sini, membawa aspirasi dan suara dari seluruh rekan-rekan honorer di berbagai SKPD se-Kota Makassar,” jelasnya dengan nada penuh harap.

Lebih lanjut, Uky mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak aliansi telah melakukan komunikasi dengan Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum. Dalam komunikasi tersebut, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa sebanyak 3.217 nama tenaga honorer telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, informasi yang beredar di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan data, yang menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan honorer.

“Inilah yang menjadi sumber kegelisahan kami semua. Dari ketidakjelasan inilah aliansi R2 dan R3 ini terbentuk. Karena tidak adanya informasi yang pasti, berbagai pertanyaan baru terus bermunculan di benak kami. Dan teman-teman honorer mempercayakan saya untuk menyampaikan semua keresahan ini kepada pihak DPRD,” ungkap Uky dengan nada frustrasi.

Uky juga menyoroti bahwa simpang siurnya informasi mengenai status pengusulan nama-nama honorer ke BKN semakin menambah tekanan psikologis yang berat bagi ribuan tenaga honorer di Kota Makassar. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengenai status usulan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Prof. Zudan sempat menyampaikan bahwa masih ada beberapa kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang belum mengusulkan nama-nama tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi atau dinyatakan tidak lulus pada seleksi tahap pertama. Nah, kami sangat khawatir apakah Kota Makassar termasuk dalam daftar daerah yang belum mengusulkan tersebut,” kata Uky dengan nada cemas.

Tidak hanya menuntut kejelasan mengenai proses pengusulan nama-nama ke BKN, para tenaga honorer yang hadir di DPRD Makassar juga menegaskan bahwa mereka menolak dengan tegas skema pegawai paruh waktu atau outsourcingtanpa adanya status dan perlindungan hukum yang jelas. Mereka secara bulat menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, sesuai dengan harapan awal mereka ketika mengikuti seleksi.

“Kalau pada akhirnya kami hanya diberikan status sebagai pegawai kontrak dengan skema paruh waktu atau outsourcing, itu sama saja dengan mengganti baju tetapi tidak menyentuh hakikat permasalahan yang sebenarnya. Apa bedanya? Hanya berbeda nama statusnya saja. Teman-teman honorer di seluruh SKPD se-Kota Makassar menginginkan status PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dan bukan pula outsourcing. Kami ingin diakui sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan,” tegas Uky dengan nada penuh harap.

DPRD Makassar Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Honorer

Menanggapi aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan tenaga honorer R2 dan R3, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya keluhan yang dirasakan oleh para tenaga honorer tersebut. Beliau berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

“Para honorer ini mengaku sudah beberapa kali dijanjikan kejelasan mengenai status mereka, namun hingga kini belum ada realisasinya. Kami berharap nantinya pihak BKPSDMD dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan kami agendakan. Mudah-mudahan pada saat RDP nanti sudah ada solusi yang konkret mengenai kepastian nasib para honorer R2 dan R3 ini,” ujar Andi Pahlevi dengan nada serius.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya, Tri Sulkarnain Ahmad, menambahkan bahwa persoalan status tenaga honorer ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di tingkat pusat. Oleh karena itu, DPRD Kota Makassar memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi kebijakan secara langsung di tingkat pusat.

“Karena permasalahan tenaga kontrak ini bukan hanya menjadi isu di Kota Makassar saja, melainkan menjadi isu nasional yang dihadapi oleh seluruh daerah di Indonesia. Dan kebijakan terkait hal ini bermuara di KemenPAN-RB,” ujarnya.

Meskipun demikian, DPRD Kota Makassar tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini sebisa mungkin melalui kewenangan yang dimiliki di tingkat pemerintah kota. “Langkah yang dapat kita lakukan sebagai DPRD dan pemerintah kota adalah bagaimana kita bersama-sama memperbaiki pendataan teman-teman PPPK ini terlebih dahulu. Setelah data valid, barulah kita bawa persoalan ini ke ranah KemenPAN-RB untuk mendapatkan solusi yang lebih komprehensif,” ujar Tri Sulkarnain Ahmad.

“Karena kita tidak ingin ada keputusan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB terkait status PPPK, namun data yang kita miliki di pemerintah kota justru tidak akurat dan amburadul. Oleh karena itu, pendataan ulang yang baik dan akurat, seperti yang saya sampaikan dalam rapat tadi, menjadi langkah yang sangat penting untuk kita lakukan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)