Rumahrakyat.news - Makassar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemahaman
hukum dan peraturan daerah di tengah masyarakat, Anggota DPRD Kota Makassar, H.
Irwan Hasan, SE, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Tahun Anggaran 2025, Angkatan II. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 12
April 2025, bertempat di Travellers Hotel Phinisi Makassar, dan
mengangkat tema penting terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Acara tersebut menjadi forum edukatif sekaligus diskusi terbuka bagi warga
dalam memahami aturan-aturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar. Melalui
kegiatan ini, H. Irwan Hasan menegaskan bahwa perda bukan hanya sekadar dokumen
hukum, melainkan panduan hidup bermasyarakat yang harus dipahami, dihargai, dan
dijalankan oleh seluruh elemen warga.
Dalam sambutannya, H. Irwan Hasan menjelaskan bahwa
pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat, yang tidak hanya hadir dalam ruang-ruang formal
dewan, tetapi juga terjun langsung ke masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Perda
Nomor 7 Tahun 2021 adalah salah satu regulasi yang sangat strategis karena
menyentuh aspek fundamental kehidupan kota: keamanan, ketertiban, dan
kenyamanan bersama. “Perda ini menjadi fondasi bagi kita semua dalam
menciptakan kota yang tertib dan harmonis. Bukan hanya tentang larangan, tetapi
juga tentang bagaimana kita menghargai ruang publik, menjaga toleransi, dan
mencegah konflik sosial,” ujar Irwan Hasan di hadapan para peserta. Ia juga
mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyukseskan implementasi
perda, karena regulasi yang baik pun tidak akan berjalan maksimal tanpa
kesadaran kolektif dari warga.

Untuk memperkuat materi sosialisasi, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Harun Rani, SE, MM, serta Iskandar, SE. Harun Rani dalam pemaparannya mengurai poin-poin utama dari Perda Nomor 7 Tahun 2021, mulai dari ketentuan umum, objek pengaturan, bentuk pelanggaran, hingga jenis sanksi administratif yang diberlakukan. “Kita harus pahami, perda ini bukan untuk mengekang kebebasan warga, tetapi untuk menjamin kebebasan itu bisa dinikmati bersama, dengan rasa aman dan saling menghormati. Misalnya, pelarangan membuat kebisingan di atas jam tertentu bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan hak istirahat warga lainnya,” terang Harun.

Sementara itu, Iskandar menekankan pentingnya pendekatan
persuasif dan partisipatif dalam penegakan perda. Ia menyebutkan bahwa perda
ini bersifat preventif dan edukatif, bukan semata-mata represif. “Kita tidak
ingin masyarakat merasa ditekan oleh aturan. Justru perda ini hadir agar warga
tahu bahwa ada mekanisme yang mengatur tata kehidupan sosial secara adil. Oleh
karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena mencegah
pelanggaran dengan cara meningkatkan pemahaman, bukan sekadar memberi sanksi,”
ungkapnya. Ia juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut serta menjadi
agen edukasi di lingkungan masing-masing agar nilai-nilai yang terkandung dalam
perda dapat ditularkan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan
implementasi aturan daerah sangat bergantung pada budaya sadar hukum yang
tumbuh dari akar rumput.
Acara yang dihadiri peserta dari berbagai kalangan ini
berlangsung interaktif. Selain warga sekitar, turut hadir tokoh masyarakat,
pengurus RT/RW, perwakilan organisasi kemasyarakatan. Banyak peserta memanfaatkan sesi diskusi
untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, bahkan kritik konstruktif terhadap
implementasi perda selama ini. Salah satu peserta menyampaikan
harapannya agar aparat lebih adil dan manusiawi dalam menegakkan aturan. “Kami
setuju ketertiban harus dijaga, tapi kami juga berharap aparat turun dengan
pendekatan yang ramah dan tidak arogan, apalagi kepada masyarakat kecil,”
katanya, yang langsung mendapat sambutan tepuk tangan dari peserta lainnya. H.
Irwan Hasan menanggapi dengan terbuka bahwa evaluasi terhadap praktik di
lapangan memang diperlukan agar semangat perda tetap selaras dengan nilai-nilai
keadilan sosial.

Sosialisasi ini ditutup dengan pesan penting dari Irwan
Hasan yang mengajak masyarakat untuk tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi
juga menjadi pelaku perubahan di lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan
bahwa perda ini merupakan instrumen bersama untuk menjaga nilai-nilai sosial
yang sudah melekat dalam budaya lokal. “Ketertiban umum bukan hanya soal
aturan, tapi soal kebiasaan baik. Ini soal bagaimana kita saling menghargai,
menjaga kenyamanan bersama, dan tidak semena-mena dalam menggunakan ruang
publik. Saya mengajak kita semua menjadi pionir dalam menularkan semangat ini,
dimulai dari rumah, lingkungan RT, hingga komunitas yang lebih luas,” tutupnya.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan semangat kolaboratif antara
pemerintah, legislatif, dan masyarakat akan semakin kuat dalam mewujudkan
Makassar sebagai kota yang tertib, aman, dan harmonis bagi seluruh warganya.
