DPRD

H. Sangkala Saddiko, Gencarkan Edukasi Lingkungan melalui Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Rumahrakyat.news - Makassar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola lingkungan hidup yang bersih dan sehat, Anggota DPRD Kota Makassar H. Sangkala Saddiko, SH kembali turun langsung ke tengah warga untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 Angkatan VI. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ballroom Hotel Sarison Makassar, dan mengangkat tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah”. Kegiatan yang merupakan kerja sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, dan sejumlah instansi teknis terkait.

Dalam sambutannya, H. Sangkala Saddiko menyampaikan urgensi Perda Nomor 4 Tahun 2011 untuk diterapkan secara menyeluruh di tengah masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya produksi sampah harian di Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa masalah sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan kecil atau sekadar urusan petugas kebersihan. “Pengelolaan sampah adalah persoalan bersama. Setiap warga punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Perda ini memberikan pedoman hukum yang tegas, namun juga memberikan ruang edukasi dan partisipasi,” kata legislator dari Fraksi PAN tersebut. Ia juga menekankan bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tangga maupun lingkungan kerja.

Hadir sebagai narasumber pertama, Ismail, S.Sos, memberikan pemaparan teknis terkait isi dan substansi dari Perda No. 4 Tahun 2011. Dalam penjelasannya, ia menguraikan struktur kebijakan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah organik dan anorganik, pengangkutan, hingga pembuangan akhir. “Perda ini menekankan prinsip 3R: Reduce, Reuse, Recycle. Artinya, masyarakat diharapkan bukan hanya membuang sampah dengan benar, tapi juga bisa menjadi bagian dari siklus ekonomi sampah yang berkelanjutan,” papar Ismail. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi administratif dan pidana yang termuat dalam Perda ini berlaku bagi individu maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. “Tujuannya bukan menghukum, tetapi mendidik agar terjadi perubahan perilaku,” tambahnya.

Narasumber kedua, Wardaningsih, S.Kep, yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan lingkungan, membahas pentingnya aspek kesehatan dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, buruknya manajemen sampah di lingkungan pemukiman dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti demam berdarah, diare, hingga infeksi saluran pernapasan. Ia mengajak warga untuk melihat sampah sebagai ancaman kesehatan sekaligus potensi ekonomi. “Kita sering lupa bahwa sampah yang kita hasilkan bisa membawa penyakit jika dibiarkan, namun jika dikelola dengan bijak, bisa menjadi sumber pendapatan, seperti kompos, kerajinan daur ulang, atau bank sampah,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini di sekolah-sekolah agar pola hidup bersih dan tanggung jawab terhadap sampah menjadi bagian dari budaya generasi muda.

Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Angkatan 6 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sarison. Selasa, 01 Juli 2025.

Diskusi antara narasumber dan peserta berlangsung aktif dan penuh antusiasme. Salah seorang warga menanyakan soal lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan ke kanal dan selokan. “Sering kami temukan warung makan dan bengkel yang membuang limbah langsung ke saluran air. Apakah ada tindakan nyata dari pemerintah?” tanyanya. Menanggapi hal ini, Ismail menyatakan bahwa pengawasan masih menjadi tantangan tersendiri, namun kolaborasi antara dinas lingkungan hidup, Satpol PP, dan pengawasan berbasis komunitas sedang digencarkan. “Kami sedang mendorong pembentukan tim pengawasan lingkungan di tingkat RT/RW yang bisa melaporkan pelanggaran secara langsung,” jelasnya.

Menutup kegiatan, H. Sangkala Saddiko menekankan bahwa penerapan Perda Pengelolaan Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan butuh kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi momentum untuk membangun budaya baru di Kota Makassar, yakni budaya sadar lingkungan dan bertanggung jawab terhadap kebersihan. “Jika kita ingin hidup di kota yang sehat dan nyaman, maka dimulai dari cara kita memperlakukan sampah. Jangan tunggu perintah, jangan tunggu petugas. Mari kita ubah pola pikir dan gaya hidup,” ajaknya dengan penuh semangat. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus menyuarakan isu lingkungan di parlemen sebagai bentuk keberpihakannya kepada masa depan Kota Makassar yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan.