DPRD

Komisi A DPRD Kota Gelar RDP Bahas Status dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan

Rumahrakyat.news - Makassar, 15 Januari 2025 — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas aspirasi dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN di sektor kesehatan.

Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD pada Rabu (15/01), dan turut menghadirkan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Dinas Kesehatan Kota.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, yang menyebut forum ini sebagai langkah penting untuk menyusun strategi kebijakan berkelanjutan guna menjawab keresahan para pegawai Non-ASN, khususnya di bidang kesehatan.

“Peran tenaga Non-ASN dalam mendukung layanan publik sangat signifikan. Karena itu, kita perlu memastikan adanya kebijakan jangka panjang yang berpihak pada kesejahteraan mereka,” ujar Pahlevi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga tercipta regulasi yang adil dan komprehensif.

Pahlevi juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap Non-ASN tidak hanya terbatas pada tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup tenaga pendidik serta unsur teknis lainnya yang turut menopang jalannya pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota, dr. Nursaidah, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Barisan Muda Kesehatan Indonesia. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan BKPSDMD dalam merancang kebijakan yang mendukung penguatan status dan perlindungan tenaga Non-ASN.

Adapun pokok-pokok aspirasi yang disampaikan mencakup kejelasan status pegawai, kepastian kontrak kerja, serta jaminan sosial dan kesejahteraan yang layak.

Melalui RDP ini, DPRD Kota mempertegas komitmennya sebagai penyalur suara masyarakat, khususnya dalam menyuarakan hak-hak tenaga kerja Non-ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari reformasi sistem kepegawaian di tingkat daerah yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai Non-ASN di seluruh sektor pelayanan.