DPRD

Komisi C DPRD Makassar Soroti Gedung Tujuh Lantai di Bulusaraung, Dituding Langgar Izin dan Membahayakan

Makassar - Rumahrakyat.news - Komisi C DPRD Kota Makassar kembali menyoroti serius pembangunan sebuah gedung bertingkat tujuh di Jalan Bulusaraung. Gedung ini dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku, sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Perhatian khusus dewan ini muncul setelah serangkaian inspeksi yang menemukan berbagai kejanggalan.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, menyatakan kemarahannya terkait temuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak Komisi C telah melakukan sidak sebanyak tiga kali ke lokasi pembangunan gedung tersebut. Dari sidak-sidak itu, ditemukan pelanggaran serius baik dari sisi legalitas perizinan maupun aspek teknis konstruksi.

Fasruddin Rusli secara spesifik menyebutkan bahwa struktur bangunan yang ada tidak layak untuk menopang beban hingga tujuh lantai. Ia mengacu pada kondisi bangunan awal dan penambahan yang dilakukan secara tidak proporsional.

“Kalau melihat dari konstruksi yang ada, memang sudah tidak layak dibanguni bangunan lagi. Karena bangunan ini dibangun dan ada 10 ruko berjajar di dekatnya. Dan ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai,” ujarnya, menjelaskan detail pelanggaran penambahan lantai.

Kekecewaan Fasruddin sangat jelas terlihat. “Pas saya sidak saya sangat marah, saya tanya pihaknya kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, Anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya,” keluh Fasruddin, mempertanyakan profesionalisme pihak terkait.

Menurutnya, pembangunan yang dipaksakan dan tidak sesuai standar ini sangat membahayakan. Ia menyoroti laporan dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut kerap goyang saat terjadi angin kencang. Warga di sekitar lokasi pembangunan merasa dirugikan dan khawatir akan keselamatan mereka setiap saat.

Fasruddin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terkait. Menurutnya, gedung tersebut sudah sempat disegel pada periode sebelumnya, namun pembangunan justru terus dilanjutkan secara diam-diam tanpa ada tindakan tegas lebih lanjut.

“Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan, ujar legislator PPP Makassar itu, menegaskan alasan teknis mengapa bangunan itu dinilai tidak aman.

Fasruddin menambahkan bahwa berdasarkan hasil konstruksi dan temuan di lapangan, bangunan di Jalan Bulusaraung tersebut belum layak untuk diberikan izin. "Dan ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin bangunan lainnya yang menjadi syarat mutlak sebuah bangunan dapat beroperasi dengan aman.

“Saya atensikan ini kepada pemilik bangunan, konsultan yang ditunjuk ini pakai logika juga dalam membangun bangunan ini. Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya,” ujarnya. 

"Dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut,” jelas Fasruddin, menyoroti potensi risiko yang sangat besar.

Terakhir, Fasruddin mendesak seluruh SKPD terkait, khususnya Dinas Tata Ruang Kota Makassar, agar lebih selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin pembangunan. Ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan dan kepatuhan terhadap standar teknis. 

“Saya juga minta agar teman-teman pemerintahan yakni SKPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang harus melihat baik-baik izin bangunan, jangan asal berikan izin penambahan bangunannya,” tutupnya, memberikan penekanan pada peningkatan integritas perizinan bangunan di Makassar. (*)