Rumahrakyat.news - Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad
Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel
Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar. "Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar," ujarnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini
menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi
dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen
masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi
masyarakat.
Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang
mengapa perda ini dibuat. "Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran
minuman beralkohol di Kota Makassar," jelas akademisi tersebut.
Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar
memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
kota. "Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan
minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan
administratif," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan
terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah satu peserta
mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol
bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan
mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif
masyarakat. Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan
penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran
minuman berlakohol.
Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur
berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan,
tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi
pelanggar. Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada
hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang
telah mendapatkan izin resmi.
Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada
konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi
pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin
usaha.
Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk
terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat. "Program
ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat
benar-benar memahami regulasi ini," ujarnya. (*)
