HUKUM

Legislator Imam Musakkar Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum untuk Perkuat Kesadaran Hukum Warga Makassar

Rumahrakyat.news - MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar, SH kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi berjenjang Angkatan XI Tahun Anggaran 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh lokal, hingga perwakilan lembaga yang relevan. Sosialisasi ini menjadi salah satu wadah penting dalam menyampaikan pesan pemerintah mengenai aturan-aturan yang berfungsi menjaga stabilitas sosial dan ketenteraman warga di tengah dinamika perkotaan yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum bukan sekadar regulasi teknis, melainkan pondasi penting dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan berdaya saing. Ia menjelaskan bahwa Makassar sebagai kota besar menghadapi berbagai tantangan sosial mulai dari aktivitas masyarakat di ruang publik, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Menurutnya, keberadaan perda ini merupakan instrumen strategis yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar berperilaku sesuai aturan demi kenyamanan bersama. Imam Musakkar juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, tetapi terlebih pada partisipasi aktif masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan sosial.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yang memberikan materi secara mendalam terkait substansi Perda serta penerapannya di lapangan. Narasumber pertama, Dedy Kurniawan, S.IP, selaku Lurah Borong, memaparkan secara rinci peran pemerintah kelurahan dalam menjaga ketertiban umum. Ia menjelaskan bagaimana koordinasi antara lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan sangat berpengaruh dalam merespon permasalahan yang muncul di lingkungan warga. Dedy juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan untuk membangun budaya taat aturan, termasuk penanganan pelanggaran ringan yang sering terjadi namun berulang, seperti kebiasaan parkir sembarang, aktivitas bising pada malam hari, serta pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Ia menekankan bahwa tanpa keterlibatan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sulit diwujudkan secara optimal.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ahmad Nunung, seorang akademisi yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan humanis dalam penegakan Perda. Ia memaparkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengandung konsep perlindungan masyarakat yang tidak hanya menekankan sanksi, tetapi juga penguatan kapasitas sosial. Ahmad menjelaskan bahwa penegakan hukum yang baik harus memadukan aspek regulasi dan pendekatan sosial, sehingga masyarakat bukan hanya takut akan sanksi, tetapi memahami pentingnya ketertiban untuk keselamatan bersama. Ia juga menguraikan berbagai studi kasus terkait konflik sosial di wilayah perkotaan yang dapat diminimalisir melalui kepatuhan terhadap regulasi daerah. Karena itu, ia mendorong pemerintah kota untuk terus memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan dan komunitas lokal dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Pemateri terakhir, M. Rheza Chaezar, turut memberikan pandangan menyeluruh terkait tantangan implementasi Perda di era modern. Ia menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membawa dampak positif maupun negatif terhadap ketertiban masyarakat. Rheza menjelaskan bahwa perilaku sosial masyarakat kini banyak dipengaruhi oleh aktivitas digital yang seringkali berdampak pada penggunaan ruang publik. Ia mencontohkan munculnya aktivitas perkumpulan tanpa izin yang disebarkan melalui media sosial, hingga maraknya konten provokatif yang dapat memicu keresahan. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam menjaga ketertiban, namun tetap mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan berbasis dialog agar masyarakat merasa terlibat dalam upaya menciptakan kota yang aman dan tentram. Rheza juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam pengawasan dan pelayanan publik berbasis laporan masyarakat.

Sosialisasi Perda yang berlangsung selama beberapa jam ini juga diwarnai diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para tokoh masyarakat, perwakilan organisasi lokal, serta warga yang hadir mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan ruang untuk bertanya, memahami detail aturan, serta menyampaikan permasalahan yang kerap muncul di wilayah mereka. Imam Musakkar menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa DPRD Makassar akan terus melakukan sosialisasi seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus amanat peraturan perundang-undangan. Ia berharap masyarakat dapat menerapkan pengetahuan yang diterima agar tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan saling menghargai. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Perda Ketertiban Umum diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hidup dan diterapkan dalam keseharian warga Makassar.