DPRD

Legislator PDIP Andi Suhada Sappaile Gelar Sosialisasi Perda Zakat, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Makassar - Rumahrakyat.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Acara penting ini berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar pada hari Selasa, 13 Mei 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta aparatur pemerintah kota.


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Kota Makassar mengenai pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam dan instrumen penting dalam pemerataan ekonomi umat. Andi Suhada Sappaile, dalam sambutannya, menekankan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2006 merupakan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan zakat secara terstruktur, transparan, dan akuntabel di Kota Makassar.


"Peraturan daerah ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dan DPRD untuk memastikan bahwa potensi zakat yang besar di kota ini dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Andi Suhada Sappaile di hadapan para peserta sosialisasi.


Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait tata cara pembayaran, pengumpulan, dan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut, Andi Suhada Sappaile menyampaikan bahwa implementasi Perda Zakat yang efektif akan berkontribusi signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat di Kota Makassar. 


"Zakat bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat besar. Pengelolaan zakat yang baik akan memperkuat solidaritas sosial dan membantu mewujudkan keadilan ekonomi di tengah masyarakat," tegasnya. 


Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarief, yang hadir sebagai salah satu narasumber, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengelolaan zakat yang telah berjalan di Kota Makassar berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006. Beliau menjelaskan tentang peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar sebagai lembaga resmi yang berwenang dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. 


Muhammad Syarief juga mengapresiasi inisiatif Anggota DPRD Andi Suhada Sappaile dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, termasuk Perda Zakat.


"Kami dari Pemerintah Kota Makassar menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Semakin banyak masyarakat yang memahami dan sadar akan kewajiban zakat, maka akan semakin besar pula potensi zakat yang dapat dihimpun dan disalurkan untuk kesejahteraan umat," kata Muhammad Syarief.


Narasumber lainnya, seorang rohaniawan terkemuka bernama Raisuljaiz, memberikan perspektif agama mengenai pentingnya zakat dalam Islam. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai hikmah dan keutamaan menunaikan zakat, serta dampak positifnya bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Raisuljaiz juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan tanggung jawab sosial setiap Muslim untuk berbagi rezeki dengan sesama yang membutuhkan.


"Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi ganda, yaitu hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan sesama manusia). Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera," tutur Raisuljaiz dengan penuh khidmat. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Kota Makassar untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup dan menunaikannya melalui lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS.


Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Muhadir selaku moderator. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis pembayaran zakat, kriteria mustahik, serta program-program pendistribusian zakat yang telah dilaksanakan oleh BAZNAS Kota Makassar. Para narasumber memberikan jawaban yang komprehensif dan mudah dipahami, sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta.


Muhadir, dalam perannya sebagai moderator, berhasil menciptakan suasana diskusi yang kondusif dan produktif. Beliau menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait pengelolaan zakat. "Diharapkan setelah kegiatan ini, masyarakat Kota Makassar semakin termotivasi untuk menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Lebih lanjut, Muhadir juga menyampaikan apresiasi kepada Andi Suhada Sappaile atas inisiatifnya dalam menggelar kegiatan yang sangat bermanfaat ini. "Sebagai wakil rakyat, Andi Suhada Sappaile telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemahaman dan implementasi peraturan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.


Kegiatan sosialisasi Perda Zakat ini diakhiri dengan sesi penutup dan foto bersama antara narasumber, anggota DPRD, dan para peserta. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Makassar dalam menunaikan zakat, sehingga potensi zakat yang besar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda Nomor 5 Tahun 2006, diharapkan pengelolaan zakat di Kota Makassar akan semakin efektif, transparan, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. (*)