Rumahrakyat.news - Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Hasan, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Kegiatan penyebarluasan informasi peraturan daerah angkatan 1 tersebut diselenggarakan di Travellers Hotel Phinisi Makassar, Kamis, 20 Maret 2025.
Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat, terutama pemilik dan pengelola rumah kost, tentang peraturan daerah yang mengatur tata kelola rumah kost di Kota Makassar.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pihak terkait, serta narasumber yang kompeten di bidangnya. Dua narasumber utama yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Mahyuddin, STP, M.AP, serta H. Sampara Sarif, SH., MH, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum dan regulasi. Kehadiran narasumber yang berkompeten ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait peraturan daerah tersebut, terutama bagi para pengelola rumah kost yang selama ini mungkin belum sepenuhnya memahami implikasi dan ketentuan dalam peraturan tersebut.
H. Irwan Hasan, SE, selaku anggota DPRD Kota Makassar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 sangat penting untuk mengatur dan memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan rumah kost. Mengingat perkembangan kota Makassar yang pesat, jumlah rumah kost semakin meningkat, dan penting bagi pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang dapat menjaga kualitas dan kenyamanan lingkungan sekitar. "Kehadiran peraturan ini menjadi solusi untuk menciptakan pengelolaan rumah kost yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar H. Irwan dalam pidatonya.

Sementara itu hadir sebagai narasumber, Mahyuddin, STP, M.AP, menjelaskan lebih jauh tentang peraturan daerah tersebut. Menurutnya, pengelolaan rumah kost yang baik tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya pengelolaan rumah kost yang memperhatikan kenyamanan penghuni dan dampak sosial terhadap lingkungan. "Pengelola rumah kost tidak hanya bertanggung jawab terhadap fasilitas yang diberikan kepada penghuni, tetapi juga terhadap keamanan, kebersihan, dan ketertiban di lingkungan sekitar rumah kost," paparnya.
Sementara itu, H. Sampara Sarif, SH., MH, memberikan penekanan pada aspek legalitas dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola rumah kost. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah ini mengatur secara rinci mengenai berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik atau pengelola rumah kost. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh H. Sampara adalah perlunya perizinan yang jelas dan mekanisme yang transparan dalam pengelolaan rumah kost, serta kewajiban untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan warga sekitar. "Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak warga kota serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," tegas H. Sampara.
Selama sesi diskusi, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdialog langsung dengan narasumber. Beberapa peserta yang hadir, terutama para pengelola rumah kost, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kurangnya pemahaman terhadap peraturan daerah ini. Mereka mengaku banyak yang belum menyadari kewajiban-kewajiban yang mereka miliki sebagai pengelola rumah kost. Beberapa juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menerapkan ketentuan peraturan, terutama yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeliharaan fasilitas rumah kost. Namun, narasumber memberikan pemahaman dan solusi praktis yang dapat diterapkan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Sebagai penutupan, H. Irwan Hasan, SE, mengingatkan kembali bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, pengelola rumah kost, dan masyarakat. Ia berharap agar peserta sosialisasi dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan daerah ini dengan baik, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman di Kota Makassar.
"Kami akan terus mendukung upaya-upaya yang mendorong pengelolaan rumah kost yang sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat," tutupnya.
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan ke depan pengelolaan rumah kost di Kota Makassar akan semakin terarah dan sesuai dengan ketentuan yang ada, memberikan manfaat bagi semua pihak, dan mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib dan berkualitas.
