Makassar - Rumahrakyat.news - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengukuhkan komitmennya berpihak pada rakyat kecil melalui program iuran sampah gratis. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot secara resmi memperluas jangkauan program ini dengan menambahkan kuota khusus bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Langkah strategis ini menyasar rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA, dan merupakan program unggulan dari kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga.
Wali Kota Munafri menegaskan alasan pemberian prioritas kepada Kecamatan Manggala adalah karena kedekatannya dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Warga di sana sehari-hari hidup berdampingan dengan dampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, dikutip Selasa (1/7/2025).
Dukungan penuh datang dari legislatif. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyambut baik kebijakan ini, yang dinilainya sebagai bentuk empati pemerintah terhadap beban hidup masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan dapat kuota tambahan, kami mendukung penuh. Apalagi kebijakan ini diperkuat dalam bentuk Perwali,” ujar Supratman, menandakan dukungan legislatif terhadap eksekutif.
Menurut Supratman, langkah memberikan prioritas kepada warga Manggala sangat rasional. Ia mencontohkan banyak daerah lain di Indonesia yang juga melakukan hal serupa bagi warga sekitar lokasi pembuangan akhir, sebagai bentuk kompensasi.
“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Di sana punya TPA, jadi, warga sekitar itu wajar disubsidi,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Manggala, Supratman menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program ini hingga tuntas, memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
“Saya atas nama pimpinan DPRD akan mendukung penuh. Apalagi ini dapil saya di Manggala. Ini program yang luar biasa,” tegasnya.
Meski mendukung, ia mengingatkan pentingnya kepastian regulasi agar pelaksanaan program tepat sasaran. Perwali yang sedang dirumuskan menjadi acuan teknis kriteria dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.
“Saya pikir kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar. Karena memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan semuanya,” pungkasnya, menekankan perlunya kajian mendalam.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa pendataan calon penerima manfaat telah dilakukan. Pendataan ini mengacu pada data rumah tangga pengguna listrik rendah yang disesuaikan dengan ketentuan.
“Pendataan ini, kami mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025,” katanya.
Hasil pendataan awal mencatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Manggala yang masuk kategori berhak. Rinciannya: 1.662 rumah dengan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).
“Kami hanya menyetor datanya ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), nanti mereka yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” tambah Andi Eldi.
Namun, Eldi menegaskan bahwa tidak semua yang memenuhi klasifikasi daya listrik akan otomatis menerima bantuan. Rumah kos, misalnya, tetap dikecualikan dari program ini.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.
Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar untuk menekan beban pengeluaran warga tidak mampu, terutama mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas lingkungan seperti di sekitar TPA. (*)
