DPRD

Perda Pasar dan Pendidikan Disosialisasikan Legislator Makassar Serentak

Makassar, Rumahrakyat.news  – Dua legislator DPRD Kota Makassar dari fraksi berbeda melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara bersamaan, Kamis (20/3/2025), dengan fokus pada dua isu penting yakni pengelolaan pasar dan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berpengaruh langsung pada kehidupan sehari-hari.

Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern di Grand Palace Hotel. Hadir dalam kegiatan ini tiga pemateri, yakni Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, dengan Rini Susanty sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Basdir menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperjelas peran pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern yang terus berkembang. Ia berharap masyarakat memahami nilai strategis perda tersebut dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional.

Sukarno Lallo dari PD Pasar Makassar Raya menjelaskan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2009 memberikan dasar hukum dalam mengelola pasar, termasuk aturan mengenai pedagang yang diperbolehkan beraktivitas dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Ia juga menyebutkan bahwa Kota Makassar memiliki 18 pasar tradisional, termasuk Pasar Sentral, Butung, Terong, dan Pannampu yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

Namun, tidak semua pasar bebas dari persoalan. Sukarno menyampaikan bahwa Pasar Pannampu masih tersandung sengketa lahan yang tengah berproses di Mahkamah Agung, sehingga pengembangan fisik belum bisa dilakukan. Sementara itu, Pasar Butung dan Sentral telah berada dalam pengelolaan pihak ketiga meski kepemilikan lahannya tetap dipegang pemerintah.

Sementara itu, pemateri lain, Sudirman, menyoroti tantangan era digital terhadap pasar tradisional. Ia menyebut bahwa pemerintah perlu berinovasi dalam menyusun strategi agar pasar rakyat tidak tertinggal dari modernisasi, termasuk dalam menghadapi tren belanja daring yang makin meluas.

Di waktu yang sama, Andi Odhika Cakra Satriawan dari Fraksi NasDem juga mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Hotel Dalton dan diikuti oleh warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Dua narasumber, Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin, turut memberikan penjelasan dalam forum ini.

Dalam sambutannya, Odhika mengatakan bahwa acara ini tidak hanya sebagai media penyampaian informasi hukum, tetapi juga sebagai momen untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menyerap langsung berbagai aspirasi dari lapangan. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak-hak dalam pendidikan, termasuk ketersediaan beasiswa dan layanan pendidikan dasar yang layak.

Lebih lanjut, Odhika yang duduk di Komisi D DPRD Makassar, menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah kota. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan fasilitas pendidikan, guru, dan infrastruktur sekolah tersebar secara adil, termasuk di wilayah-wilayah pinggiran yang masih tertinggal.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa tidak boleh ada anak yang tertinggal dari pendidikan karena keterbatasan akses. Menurutnya, setiap anak berhak mendapat pendidikan berkualitas, dan tugas pemerintah adalah memastikan hal itu terpenuhi.