Makassar, Rumahrakyat.news – Dua legislator DPRD Kota Makassar dari fraksi
berbeda melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara bersamaan,
Kamis (20/3/2025), dengan fokus pada dua isu penting yakni pengelolaan pasar
dan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap regulasi daerah yang berpengaruh langsung pada kehidupan sehari-hari.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Basdir, menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern di
Grand Palace Hotel. Hadir dalam kegiatan ini tiga pemateri, yakni Sukarno
Lallo, Syamsari, dan Sudirman, dengan Rini Susanty sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Basdir menekankan pentingnya regulasi
ini untuk memperjelas peran pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern
yang terus berkembang. Ia berharap masyarakat memahami nilai strategis perda
tersebut dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
Sukarno Lallo dari PD Pasar Makassar Raya menjelaskan
bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2009 memberikan dasar hukum dalam mengelola pasar,
termasuk aturan mengenai pedagang yang diperbolehkan beraktivitas dan kewajiban
yang harus mereka penuhi. Ia juga menyebutkan bahwa Kota Makassar memiliki 18
pasar tradisional, termasuk Pasar Sentral, Butung, Terong, dan Pannampu yang
berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Namun, tidak semua pasar bebas dari persoalan. Sukarno
menyampaikan bahwa Pasar Pannampu masih tersandung sengketa lahan yang tengah
berproses di Mahkamah Agung, sehingga pengembangan fisik belum bisa dilakukan.
Sementara itu, Pasar Butung dan Sentral telah berada dalam pengelolaan pihak
ketiga meski kepemilikan lahannya tetap dipegang pemerintah.
Sementara itu, pemateri lain, Sudirman, menyoroti
tantangan era digital terhadap pasar tradisional. Ia menyebut bahwa pemerintah
perlu berinovasi dalam menyusun strategi agar pasar rakyat tidak tertinggal
dari modernisasi, termasuk dalam menghadapi tren belanja daring yang makin
meluas.
Di waktu yang sama, Andi Odhika Cakra Satriawan dari
Fraksi NasDem juga mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai
Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Hotel Dalton dan
diikuti oleh warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Dua narasumber,
Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin, turut memberikan penjelasan dalam
forum ini.
Dalam sambutannya, Odhika mengatakan bahwa acara ini
tidak hanya sebagai media penyampaian informasi hukum, tetapi juga sebagai
momen untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menyerap langsung berbagai
aspirasi dari lapangan. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak-hak
dalam pendidikan, termasuk ketersediaan beasiswa dan layanan pendidikan dasar
yang layak.
Lebih lanjut, Odhika yang duduk di Komisi D DPRD
Makassar, menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah kota.
Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan fasilitas pendidikan, guru, dan
infrastruktur sekolah tersebar secara adil, termasuk di wilayah-wilayah
pinggiran yang masih tertinggal.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa tidak boleh ada anak
yang tertinggal dari pendidikan karena keterbatasan akses. Menurutnya, setiap
anak berhak mendapat pendidikan berkualitas, dan tugas pemerintah adalah
memastikan hal itu terpenuhi.
