News

Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

RUMAHRAKYAT.NEWS - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan program penghapusan utang bagi petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan depan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa sekitar 3.000 penerima manfaat akan diundang dalam peluncuran program tersebut.

“Pak Presiden sudah membahasnya tadi. Rencananya, pekan kedua Januari, minggu depan, program ini akan diluncurkan. Kami mengundang sekitar 3.000 penerima manfaat yang akan mendapatkan penghapusan tagihan. Saat ini, kami masih mendiskusikan teknisnya. Insya Allah, Presiden akan hadir. Tinggal menunggu jadwal beliau,” ujar Maman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Maman menjelaskan bahwa ada sekitar 67.000 petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang berpotensi menerima manfaat dari program ini.

Utang yang dihapus mencakup kredit macet yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan perbankan. Melalui program ini, tagihan yang sudah masuk daftar penghapusbukuan akan dihapuskan, sehingga penerima manfaat terbebas dari beban utang.

“Utang yang sudah dihapus buku saat ini mencapai lebih dari 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 67.000 berpotensi untuk dihapustagihkan dalam waktu dekat. Target kami adalah mencapai 1 juta penerima manfaat melalui penghapusan tagihan,” jelas Maman.

Menurutnya, total utang yang akan dihapus untuk puluhan ribu pelaku usaha tersebut berkisar antara Rp 2,4 triliun hingga Rp 2,5 triliun. Program ini diharapkan dapat meringankan beban utang yang dialami petani, nelayan, dan pelaku UMKM akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dan mengajukan kredit baru.

“Jumlah 67.000 itu setara dengan Rp 2,5 triliun. Jika ditotal untuk 1 juta penerima manfaat, angkanya bisa mencapai sekitar Rp 14 triliun,” tambahnya.

Di sisi lain, Maman mengatakan bahwa program ini juga menguntungkan bagi pihak perbankan karena mengurangi angka kredit bermasalah (NPL). Dengan demikian, bank tidak perlu menyediakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang besar.

“Ini bukan soal keikhlasan, melainkan memang utang-utang tersebut sudah masuk daftar penghapusbukuan. Justru bank diuntungkan karena catatan mereka menjadi bersih kembali,” katanya.