Makassar - Rumahrakyat.news - Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi tidak lagi menerima gaji mulai Mei 2025. Bulan tersebut menjadi batas akhir pembayaran honor dengan skema lama, yang berdampak pada sekitar 3.000 tenaga honorer. Mayoritas dari mereka, lebih dari 2.000 orang, adalah petugas kebersihan, sementara sisanya tersebar di berbagai bidang lainnya. Tanpa skema pengganti yang jelas, ribuan tenaga honorer ini terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Menanggapi persoalan serius ini, Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 4 Mei 2025. Rapat ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar dan Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) terkait penataan pegawai non-ASN.
Anggota Komisi A, dr. Udin Malik, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai nasib ribuan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK maupun CPNS.
“Karena kita ketahui bahwa ada istilah yang namanya R2, R3 dan PPPK kemudian yang tidak lolos PPPK dan yang tidak lolos CPNS, kita mau mendapatkan kepastian dari pemerintah kota terkait bagaimana nasib dari ribuan orang yang telah mengabdi di pemerintah kota seperti itu,” ujarnya.
Namun, disayangkan, perwakilan BKPSDMD dan Ortala tidak hadir dalam rapat meskipun telah ditunggu selama dua jam. Akibatnya, rapat terpaksa dibatalkan karena beberapa anggota dewan juga memiliki agenda penting lainnya yang tidak dapat ditunda.
“Juga beberapa anggota dewan harus menghadiri agenda yang tidak kalah penting lainnya, jadi ya kita akan menjadwalkan ulang agenda ini, cuma ini sangat disayangkan,” kata Udin, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran BKPSDMD dan Ortala pada pertemuan berikutnya, mengingat isu ini menyangkut nasib banyak warga yang bisa kehilangan mata pencarian.
“Apalagi ini adalah masa-masa krusial khususnya bagi tenaga honorer yang terdampak. Karena merumahkan orang tanpa kepastian akan membuat ketidakpastian di lapangan seperti itu,” tegasnya, menyoroti dampak sosial yang mungkin terjadi.
Pemkot Siapkan Skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Meskipun menghadapi ketidakjelasan dari pihak DPRD, Pemkot Makassar menyatakan telah menyiapkan alternatif melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi jangka pendek. Skema ini diharapkan dapat menepis stigma gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian mengkhawatirkan belakangan ini.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa skema PJLP lebih memungkinkan dibandingkan sistem outsourcing. “Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi pegawai honorer memungkinkan akan ada skema lewat PJLP,” kata Namsum belum lama ini, memberikan kepastian kepada para honorer.
PJLP merupakan mekanisme pengadaan jasa individu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan berdasarkan usulan dari masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menjamin fleksibilitas sesuai kebutuhan unit kerja.
Dengan skema ini, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meskipun tidak lagi berstatus sebagai pegawai non-ASN. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. NIB ini diperlukan dalam proses pengadaan jasa melalui lelang di ULP. Pemkot akan memberikan pendampingan teknis kepada tenaga honorer dalam mengurus NIB dan memahami mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” jelas Namsum, menguraikan mekanisme baru tersebut. (*)
