Rumahrakyat.news - Makassar, 28 Juli 2025 - Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Senin (28/7/2025). Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Angkatan VII Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan di Hotel Sarison Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sangkala Saddiko menekankan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kesadaran sosial di tengah masyarakat urban yang kompleks. “Ketertiban umum bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi bagian dari budaya hidup yang harus ditumbuhkan dari masyarakat sendiri,” kata Sangkala saat membuka acara.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Sitti Jasmani, seorang akademisi serta Pallawagau, tokoh pemerhati masyarakat. Dalam paparannya, Sitti Jasmani menjelaskan substansi perda secara detail, mulai dari larangan membuang sampah sembarangan, pembatasan kebisingan di lingkungan permukiman, hingga kewajiban warga dalam menjaga keamanan lingkungan. “Ketentraman kota dimulai dari hal sederhana yang konsisten dijaga,” ucapnya.
Sementara itu, Pallawagau menyampaikan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Ia mendorong penguatan sistem keamanan lingkungan berbasis partisipatif, seperti ronda malam dan komunikasi aktif antarwarga. “Kita tidak hanya butuh aturan, tapi juga jejaring sosial yang kuat untuk saling menjaga,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, serta perwakilan pemuda dari berbagai kecamatan.

Dialog interaktif yang menjadi bagian penting dari kegiatan ini menghasilkan sejumlah masukan dari masyarakat. Persoalan seperti parkir liar, aktivitas usaha yang mengganggu ketentraman warga, dan minimnya fasilitas penerangan jalan menjadi perhatian khusus. Sangkala Saddiko menyatakan akan membawa isu-isu tersebut ke forum DPRD dan mendorong koordinasi lintas sektor untuk solusi konkret. “Perda ini akan terus kami kawal implementasinya, karena ini menyangkut kenyamanan hidup masyarakat,” tegasnya.
Acara ditutup dengan pembagian bahan cetak berupa ringkasan isi Perda kepada peserta sebagai bagian dari upaya edukasi yang berkelanjutan. Dalam pesannya, H. Sangkala mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. “Saya percaya, ketika masyarakat tahu hak dan kewajibannya, maka keamanan dan ketertiban bukan lagi beban, tapi kebutuhan bersama,” tutupnya.
