Makassar, Rumahrakyat.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Idris, S.IPem kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan . Acara yang merupakan bagian dari program bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 Angkatan III ini diadakan pada Senin, 21 April 2025 di Hotel Sarison, Makassar. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategi untuk membumikan nilai-nilai kepemudaan serta menegaskan sinergitas lintas sektor dalam mendukung potensi generasi muda. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, organisasi kepemudaan, serta pihak terkait lainnya.
Hadir pula dua narasumber utama, yakni Basir Hamzah dan Sewang, S.Sos, yang memberikan pemaparan mendalam terkait isi dan tujuan Perda No. 6 Tahun 2019 serta tantangan aktual yang menghadapi pemuda dalam dinamika sosial saat ini. Keduanya menekankan pentingnya pemuda sebagai agen perubahan (agent of change) dan motor penggerak pembangunan daerah.
Dalam Sambutannya, Idris, S.IPem menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan sekedar rutinitas formal, namun bagian dari gerakan penyadaran masyarakat tentang pentingnya promosi yang berpihak pada pemberdayaan pemuda. “Perda ini lahir dari semangat untuk melibatkan pemuda secara aktif dalam pembangunan. Melalui sosialisasi seperti ini, kita ingin masyarakat, terutama pemuda, memahami hak dan kewajibannya secara menyeluruh,” ujar Idris, S.IPem anggota DPRD dalam kesempatan tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Perda ini sebagai pijakan bersama dalam menciptakan generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Basir Hamzah dalam pemaparannya menyoroti aspek strategi dari Perda ini, terutama dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan potensi kepemudaan, baik di bidang pendidikan, kewirausahaan, hingga teknologi informasi. Ia menekankan bahwa negara harus hadir dalam mengakselerasi tumbuhnya kreativitas pemuda, serta memberikan partisipasi ruang yang setara dalam pengambilan keputusan publik.
Sementara itu, Sewang, S.Sos, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mengimplementasikan Perda ini secara konkrit. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak terletak pada teks hukum semata, tetapi pada sejauh mana ia mampu diterjemahkan dalam aksi nyata di lapangan.
Suasana diskusi dalam kegiatan sosialisasi berlangsung aktif. Beberapa peserta dari kalangan organisasi pemuda memberikan masukan penting terhadap implementasi Perda, khususnya soal akses pemuda terhadap pelatihan, dana kreatif, dan ruang ekspresi budaya. Tokoh masyarakat yang hadir juga memberikan perspektif terkait tantangan sosial yang dihadapi pemuda di tingkat akar rumput, seperti kemiskinan, degradasi moral, dan rendahnya pendidikan tentang hak-hak sipil. Semua pandangan tersebut direspon dengan terbuka oleh Idris, S.IPem yang menyatakan akan membawa aspirasi itu sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan. Melalui kegiatan ini, Idris, S.IPem berharap terciptanya kesadaran kolektif bahwa pemuda bukan hanya penerus bangsa, tetapi pelaku utama dalam menciptakan perubahan positif.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk jejaring kerja sama yang lebih kokoh antara pemuda dan institusi pemerintah. Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 sebagai landasan hukum, semua pihak diajak untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem kepemudaan yang sehat, partisipatif, dan berkelanjutan demi masa depan Kota Makassar yang lebih maju dan inklusif.
