Makassar - Rumahrakyat.news - Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, S.E., kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sektor pendidikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan yang merupakan bagian dari program sosialisasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan V ini digelar di Hotel Continent Makassar, Minggu (15/6/2025).
Sosialisasi ini mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Pemahaman dan Implementasi Perda No. 1 Tahun 2019” dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta perwakilan lembaga pendidikan. Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd. dan Firdhan, S.B., yang memberikan materi secara komprehensif terkait isi dan tujuan dari peraturan daerah tersebut.
Fasruddin Rusli dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud dari tanggung jawab moral dan politik DPRD Kota Makassar dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci dari pembangunan jangka panjang.
“Saya berharap masyarakat tidak hanya tahu isi Perda, tapi juga bisa ikut mengawal pelaksanaannya di lingkungan masing-masing. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Fasruddin kepada awak media.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarifuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Ia menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 tidak hanya berbicara soal struktur pendidikan formal, tetapi juga mengatur penyelenggaraan pendidikan non-formal dan informal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
“Perda ini merupakan fondasi penting dalam memastikan setiap warga Kota Makassar mendapatkan hak pendidikan yang layak. Tapi, aturan saja tidak cukup. Harus ada pemahaman yang merata dan pelibatan aktif dari masyarakat,” ujarnya dalam sesi pemaparan.
Senada dengan itu, Firdhan, S.B. menyoroti tantangan implementasi Perda di lapangan. Ia menyebutkan bahwa meskipun sudah berjalan hampir lima tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dan tujuan Perda tersebut. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat strategis dan penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat.
“Implementasi kebijakan tidak akan maksimal tanpa pemahaman publik. Maka dari itu, fungsi edukasi melalui sosialisasi ini sangat krusial agar Perda benar-benar menjadi solusi atas permasalahan pendidikan kita,” terang Firdhan.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) angkatan V tema peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Continent . Minggu, (15/6/2025).
Diskusi yang berlangsung dalam suasana interaktif itu juga dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta harapan mereka terhadap pelaksanaan Perda. Sejumlah guru dan orang tua murid yang hadir menyoroti masih minimnya fasilitas pendidikan di wilayah tertentu dan perlunya penguatan peran Komite Sekolah sebagai jembatan komunikasi antara pihak sekolah dan masyarakat.
Sebagai penutup, Fasruddin menegaskan akan terus memperjuangkan anggaran pendidikan dan pengawasan pelaksanaan Perda secara berkala. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembangunan pendidikan demi terwujudnya Kota Makassar yang lebih cerdas dan berdaya saing.
